Ilustrasi.
JOMBANG, DDTCNews - Kejaksaan Negeri Jombang memeriksa petugas pemungut pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang diduga sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus mengatakan Kejari telah memeriksa sebanyak 5 petugas pemungut pajak, baik yang merupakan perangkat desa maupun yang bukan perangkat desa.
"Mereka mengakui jika wajib pajak sudah menyetorkan uang pajak ke mereka. Namun demikian, uang wajib pajak ternyata mereka gunakan untuk kepentingan pribadi," katanya, dikutip pada Rabu (31/5/2023).
Firdaus mengungkapkan nilai PBB-P2 yang tidak disetorkan oleh petugas pemungut tersebut bisa mencapai puluhan juta per desa.
"Ada yang Rp10 juta, ada yang Rp20 juta, hingga ada yang Rp30 juta dalam 1 desa," ujarnya.
Diberi Waktu Sampai 2 Bulan
Kejari telah meminta petugas pemungut pajak yang tidak menyetorkan PBB yang telah dipungut itu untuk mengembalikan uang PBB-P2 dalam waktu 2 bulan. Bila PBB tidak disetorkan dalam waktu 2 bulan, Kejari akan melakukan penegakan hukum.
"Ini bukan berarti kami melakukan pembiaran dalam persoalan ini, tetapi mereka menyanggupi untuk segera melakukan penyetoran uang wajib pajak itu ke negara," tutur Firdaus seperti dilansir celah.id.
Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang juga melakukan monitoring dan evaluasi di 15 desa di Kecamatan Jombang guna menelusuri PBB yang telah dipungut, tetapi tidak disetorkan oleh pemungut.
Berkat upaya tersebut, total tunggakan PBB per 1 Mei 2023 tercatat turun dari Rp1,34 miliar menjadi Rp1,28 miliar.
"Ini masih ada 5 desa lagi yang belum kami datangi," kata Kepala Bapenda Jombang Hartono seperti dilansir radarjombang.jawapos.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.