KABUPATEN JOMBANG

Ada Petugas Pungut Pajak Tapi Tak Disetor, Kejari Lakukan Pemeriksaan

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Mei 2023 | 18:00 WIB
Ada Petugas Pungut Pajak Tapi Tak Disetor, Kejari Lakukan Pemeriksaan

Ilustrasi.

JOMBANG, DDTCNews - Kejaksaan Negeri Jombang memeriksa petugas pemungut pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang diduga sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus mengatakan Kejari telah memeriksa sebanyak 5 petugas pemungut pajak, baik yang merupakan perangkat desa maupun yang bukan perangkat desa.

"Mereka mengakui jika wajib pajak sudah menyetorkan uang pajak ke mereka. Namun demikian, uang wajib pajak ternyata mereka gunakan untuk kepentingan pribadi," katanya, dikutip pada Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Firdaus mengungkapkan nilai PBB-P2 yang tidak disetorkan oleh petugas pemungut tersebut bisa mencapai puluhan juta per desa.

"Ada yang Rp10 juta, ada yang Rp20 juta, hingga ada yang Rp30 juta dalam 1 desa," ujarnya.

Diberi Waktu Sampai 2 Bulan

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Kejari telah meminta petugas pemungut pajak yang tidak menyetorkan PBB yang telah dipungut itu untuk mengembalikan uang PBB-P2 dalam waktu 2 bulan. Bila PBB tidak disetorkan dalam waktu 2 bulan, Kejari akan melakukan penegakan hukum.

"Ini bukan berarti kami melakukan pembiaran dalam persoalan ini, tetapi mereka menyanggupi untuk segera melakukan penyetoran uang wajib pajak itu ke negara," tutur Firdaus seperti dilansir celah.id.

Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang juga melakukan monitoring dan evaluasi di 15 desa di Kecamatan Jombang guna menelusuri PBB yang telah dipungut, tetapi tidak disetorkan oleh pemungut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Berkat upaya tersebut, total tunggakan PBB per 1 Mei 2023 tercatat turun dari Rp1,34 miliar menjadi Rp1,28 miliar.

"Ini masih ada 5 desa lagi yang belum kami datangi," kata Kepala Bapenda Jombang Hartono seperti dilansir radarjombang.jawapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja