FILIPINA

Ada Pergantian Presiden, Reformasi Pajak Dipastikan Tetap Berlanjut

Dian Kurniati | Jumat, 08 Juli 2022 | 15:30 WIB
Ada Pergantian Presiden, Reformasi Pajak Dipastikan Tetap Berlanjut

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. ANTARA FOTO/REUTERS/Lisa Marie David/WSJ/sad.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina memastikan program reformasi pajak akan dilanjutkan meski telah terjadi pergantian presiden.

Menteri Keuangan Benjamin Diokno mengatakan pemerintahan Ferdinand Marcos Jr. tengah menyiapkan strategi untuk mendorong pengesahan RUU tentang pajak yang menjadi warisan mantan presiden Rodrigo Duterte.

Menurutnya, program reformasi memerlukan serangkaian perubahan regulasi yang sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini. "Ini akan sangat menyederhanakan sistem perpajakan sehingga kami akan mendorongnya," katanya, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:
PMK Baru! Karyawan Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak Penghasilan

Pemerintah, lanjut Diokno, akan mendorong pengesahan Paket 3 dan 4 dari program reformasi pajak komprehensif (CTRP) era Duterte. Paket 3 memuat RUU Reformasi Penilaian dan Valuasi Properti Riil yang bertujuan membangun sistem penilaian properti yang berkeadilan dan efisien.

Pemerintah berharap paket tersebut mampu memperluas basis pajak properti yang dikelola pemerintah pusat dan daerah. Kongres Parlemen telah meloloskan RUU ini pada November 2019, tetapi mandek di tingkat komite Senat pada akhir 2021.

Sementara itu, Paket 4 yang memuat RUU Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan akan melengkapi implementasi UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

Baca Juga:
Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Dengan RUU tersebut, ketentuan perpajakan terkait dengan pendapatan pasif dan perantara keuangan akan lebih sederhana, adil, efisien, dan kompetitif secara regional.

Paket terakhir di bawah CTRP ini akan mengurangi jumlah tarif pajak yang berbeda dari 80 tarif menjadi 36 tarif serta menyelaraskan tarif pajak atas bunga, dividen dan keuntungan modal, dan pajak bisnis yang dikenakan pada perantara keuangan.

Bagian dari paket ini juga akan melihat akhir dari pajak meterai dokumenter yang dikenakan pada transaksi nonmoneter.

"Kami berharap itu dapat disetujui sebelum akhir tahun dan dapat diimplementasikan pada tahun depan," ujar Diokno seperti dilansir philstar.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!