FILIPINA

Ada Pergantian Presiden, Reformasi Pajak Dipastikan Tetap Berlanjut

Dian Kurniati | Jumat, 08 Juli 2022 | 15:30 WIB
Ada Pergantian Presiden, Reformasi Pajak Dipastikan Tetap Berlanjut

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. ANTARA FOTO/REUTERS/Lisa Marie David/WSJ/sad.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina memastikan program reformasi pajak akan dilanjutkan meski telah terjadi pergantian presiden.

Menteri Keuangan Benjamin Diokno mengatakan pemerintahan Ferdinand Marcos Jr. tengah menyiapkan strategi untuk mendorong pengesahan RUU tentang pajak yang menjadi warisan mantan presiden Rodrigo Duterte.

Menurutnya, program reformasi memerlukan serangkaian perubahan regulasi yang sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini. "Ini akan sangat menyederhanakan sistem perpajakan sehingga kami akan mendorongnya," katanya, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Pemerintah, lanjut Diokno, akan mendorong pengesahan Paket 3 dan 4 dari program reformasi pajak komprehensif (CTRP) era Duterte. Paket 3 memuat RUU Reformasi Penilaian dan Valuasi Properti Riil yang bertujuan membangun sistem penilaian properti yang berkeadilan dan efisien.

Pemerintah berharap paket tersebut mampu memperluas basis pajak properti yang dikelola pemerintah pusat dan daerah. Kongres Parlemen telah meloloskan RUU ini pada November 2019, tetapi mandek di tingkat komite Senat pada akhir 2021.

Sementara itu, Paket 4 yang memuat RUU Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan akan melengkapi implementasi UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dengan RUU tersebut, ketentuan perpajakan terkait dengan pendapatan pasif dan perantara keuangan akan lebih sederhana, adil, efisien, dan kompetitif secara regional.

Paket terakhir di bawah CTRP ini akan mengurangi jumlah tarif pajak yang berbeda dari 80 tarif menjadi 36 tarif serta menyelaraskan tarif pajak atas bunga, dividen dan keuntungan modal, dan pajak bisnis yang dikenakan pada perantara keuangan.

Bagian dari paket ini juga akan melihat akhir dari pajak meterai dokumenter yang dikenakan pada transaksi nonmoneter.

"Kami berharap itu dapat disetujui sebelum akhir tahun dan dapat diimplementasikan pada tahun depan," ujar Diokno seperti dilansir philstar.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?