FILIPINA

Ada Pergantian Presiden, Reformasi Pajak Dipastikan Tetap Berlanjut

Dian Kurniati | Jumat, 08 Juli 2022 | 15:30 WIB
Ada Pergantian Presiden, Reformasi Pajak Dipastikan Tetap Berlanjut

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. ANTARA FOTO/REUTERS/Lisa Marie David/WSJ/sad.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina memastikan program reformasi pajak akan dilanjutkan meski telah terjadi pergantian presiden.

Menteri Keuangan Benjamin Diokno mengatakan pemerintahan Ferdinand Marcos Jr. tengah menyiapkan strategi untuk mendorong pengesahan RUU tentang pajak yang menjadi warisan mantan presiden Rodrigo Duterte.

Menurutnya, program reformasi memerlukan serangkaian perubahan regulasi yang sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini. "Ini akan sangat menyederhanakan sistem perpajakan sehingga kami akan mendorongnya," katanya, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah, lanjut Diokno, akan mendorong pengesahan Paket 3 dan 4 dari program reformasi pajak komprehensif (CTRP) era Duterte. Paket 3 memuat RUU Reformasi Penilaian dan Valuasi Properti Riil yang bertujuan membangun sistem penilaian properti yang berkeadilan dan efisien.

Pemerintah berharap paket tersebut mampu memperluas basis pajak properti yang dikelola pemerintah pusat dan daerah. Kongres Parlemen telah meloloskan RUU ini pada November 2019, tetapi mandek di tingkat komite Senat pada akhir 2021.

Sementara itu, Paket 4 yang memuat RUU Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan akan melengkapi implementasi UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan RUU tersebut, ketentuan perpajakan terkait dengan pendapatan pasif dan perantara keuangan akan lebih sederhana, adil, efisien, dan kompetitif secara regional.

Paket terakhir di bawah CTRP ini akan mengurangi jumlah tarif pajak yang berbeda dari 80 tarif menjadi 36 tarif serta menyelaraskan tarif pajak atas bunga, dividen dan keuntungan modal, dan pajak bisnis yang dikenakan pada perantara keuangan.

Bagian dari paket ini juga akan melihat akhir dari pajak meterai dokumenter yang dikenakan pada transaksi nonmoneter.

"Kami berharap itu dapat disetujui sebelum akhir tahun dan dapat diimplementasikan pada tahun depan," ujar Diokno seperti dilansir philstar.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN