APBN 2023

Ada Percepatan Realisasi Anggaran, Sri Mulyani Kunjungi 4 KPPN Besar

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Desember 2023 | 09:00 WIB
Ada Percepatan Realisasi Anggaran, Sri Mulyani Kunjungi 4 KPPN Besar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengunjungi sejumlah kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) di Jakarta.

Dalam kunjungan tersebut, Sri Mulyani meminta jajaran Ditjen Perbendaharaan (DJPb) untuk sigap memberikan layanan kepada satker. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mendapatkan masukan dan keluhan dari mitra satker.

"Alhamdulillah kami mendapatkan feedback yang cukup baik dan tentu seluruh jajaran Kementerian Keuangan juga akan terus meningkatkan kualitas ke depan agar dapat melayani semakin baik," katanya, dikutip pada Minggu (24/12/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

KPPN yang dimaksud antara lain KPPN Jakarta I, KPPN Jakarta IV, KPPN Jakarta VI, serta KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah. Keempat KPPN ini melayani satker besar dan strategis. Kurang lebih sebesar 56% dari alokasi belanja APBN dicairkan melalui 4 KPPN ini.

Sebagai informasi, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu berkomitmen untuk mempercepat pencairan kontrak guna terus mendorong realisasi anggaran.

KPPN telah diinstruksikan untuk menambah jam kerja guna menindaklanjuti banyaknya surat perintah membayar (SPM) yang masuk.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

"Teman-teman yang biasanya kerja normal, saat ini sudah banyak yang kerja sampai tengah malam," ujar Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti pada pekan lalu.

Penerbitan SPM oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) kepada KPPN diperkirakan akan terus meningkat hingga penutupan tahun.

Perlu dicatat, SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA ataupun pejabat lain yang ditunjuk guna mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Setelah terbit, SPM diajukan ke KPPN untuk diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Sebelum SP2D diterbitkan, KPPN terlebih dahulu melakukan penelitian dan pengujian atas SPM dari PA/KPA. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses