KEBIJAKAN PAJAK

Ada Perbaikan Sistem Perpajakan, Luhut Sebut Tax Ratio Segera Membaik

Dian Kurniati | Senin, 14 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Ada Perbaikan Sistem Perpajakan, Luhut Sebut Tax Ratio Segera Membaik

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) berkeliling pasar saat mengunjungi Kampung Seni Borobudur di Kujon, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (19/9/2024). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan optimistis rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia akan segera membaik seiring dengan upaya perbaikan sistem perpajakan.

Luhut mengatakan perbaikan sistem perpajakan bertujuan menjadikan sistem pajak di Indonesia menjadi lebih efisien. Saat ini, pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem perpajakan melalui pengembangan coretax administration system.

"Dari sistem perpajakan kami perbaiki. Artinya apa? Tax ratio kita membaik, penerimaan pajak bertambah, dan source of revenue juga akan bertambah karena efisiensi," katanya, dikutip pada Senin (14/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Luhut menuturkan perbaikan sistem perpajakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendigitalisasi berbagai proses bisnis. Menurutnya, digitalisasi ini tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah, tetapi juga masyarakat dan dunia usaha.

Dengan strategi digitalisasi pula, peningkatan tax ratio diperkirakan bakal terasa secara signifikan dalam 5 tahun mendatang.

Tax ratio Indonesia tercatat 10,3% pada 2023, sedangkan untuk tahun ini diproyeksi sebesar 10,1%. Pada 2025, pemerintah menargetkan tax ratio sebesar 10,2%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Coretax system direncanakan mulai diimplementasikan pada akhir tahun ini. Coretax system tersebut bakal mencakup 21 proses bisnis.

Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra