PER-03/PJ/2022

Ada PER-03/PJ/2022, NSFP Tidak Terpakai Tak Perlu Dikembalikan ke KPP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2022 | 11:15 WIB
Ada PER-03/PJ/2022, NSFP Tidak Terpakai Tak Perlu Dikembalikan ke KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak terpakai tidak perlu dikembalikan ke kantor pelayanan pajak (KPP). Melalui akun @kring_pajak, DJP menyebutkan ketentuan tentang pengembalian NSFP tidak lagi disinggung dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022.

Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yakni NSFP yang tidak terpakai perlu dikembalikan oleh pengusaha kena pajak (PKP) secara langsung atau melalui Pos kepada KPP.

"Berdasarkan PER-03/PJ/2021 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022 untuk pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) ini sudah tidak disebutkan lagi, sehingga atas NSFP yang tidak terpakai, tidak perlu dikembalikan ke KPP ya," cuit @kring_pajak melalui Twitter saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebagai penegasan, PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak memang tidak lagi mengatur mengenai pengembalian NSFP yang tidak digunakan. Ketentuan pengembalian NSFP terakhir kali diatur pada PER-24/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. Dengan berlakunya PER-03/PJ/2022, ketentuan dalam PER-24/2012 menjadi tidak lagi berlaku.

Sebelumnya pada Pasal 10 PER-24/2012, disebutkan bahwa NSFP yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF.

Kendati NSFP 'sisa' tidak perlu dikembalikan, PKP tetap perlu mengingat bahwa NSFP hanya berlaku 1 tahun karena ada kode tahun khusus dalam deret nomor seri tersebut.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"NSFP digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal pemberian NSFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (6), atau Pasal 16 ayat (5) sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP dimaksud," bunyi Pasal 17 PER-03/PJ/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?