UU HKPD

Ada Penyederhanaan Aturan, Pemda Bakal Lebih Mudah Memungut Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Januari 2022 | 13:19 WIB
Ada Penyederhanaan Aturan, Pemda Bakal Lebih Mudah Memungut Pajak

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam acara Kuliah Umum Hubungan Keuangan Pusat, Daerah, dan Desa 2022 yang diadakan PKN STAN, Selasa (25/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Penyederhanaan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diharapkan dapat mempermudah pemerintah daerah dalam pengelolaannya.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan jumlah jenis PDRD yang dikelola pemda sangat banyak dan memiliki perdanya masing-masing, tetapi terkadang unit yang mengelola PDRD masih belum memadai.

"Ada yang levelnya eselon IV, ada yang eselon III, dan ada eselon II, padahal jenis pajak yang ditangani banyak banget. Belum lagi ada retribusi," katanya dalam acara Kuliah Umum Hubungan Keuangan Pusat, Daerah, dan Desa 2022 yang diadakan PKN STAN, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Astera menjelaskan PDRD disimplifikasi melalui UU HKPD juga bertujuan untuk menurunkan biaya administrasi dan biaya kepatuhan. Pada gilirannya, penerimaan daerah diharapkan meningkat dengan adanya langkah tersebut.

Seperti diketahui, pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan kini digabung ke dalam 1 jenis pajak baru, yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Jumlah jenis retribusi juga dipangkas dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis.

Guna menyederhanakan regulasi mengenai PDRD di daerah, UU HKPD mengamanatkan pemda dan DPRD untuk hanya membuat satu perda yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Selama ini, setiap jenis pajak daerah bisa memiliki perda tersendiri.

"Jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajk, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak,… ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," bunyi Pasal 94 UU HKPD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra