PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 25 Oktober 2021, Mau?

Dian Kurniati | Jumat, 23 Juli 2021 | 17:25 WIB
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 25 Oktober 2021, Mau?

Informasi yang diunggah akun Instagram @bapenda.kalteng. 

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) pada periode 28 Juni-25 Oktober 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Kaspinor mengatakan pemprov mengadakan program pemutihan untuk membantu masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19. Di sisi lain, dia meyakini kebijakan itu akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Upaya ini diharapkan dapat mengaktifkan kembali tunggakan pajak yang cukup besar sehingga dapat berkontribusi untuk meningkatkan realisasi PKB dan selanjutnya masyarakat dapat tertib membayar PKB," katanya, dikutip Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kaspinor mengatakan Gubernur Sugianto Sabran telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng 18/2021 yang mengatur tentang program pemutihan pajak tersebut. Masyarakat juga sudah dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.

Dia menyebut program pemutihan terdiri atas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor 100%, pembebasan pokok pajak yang tertunggak 50%, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan denda 100%, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

Kaspinor menyebut program pemutihan selama ini terbukti efektif menarik minat masyarakat melakukan mutasi menjadi berpelat KH. Selain itu, masyarakat juga banyak yang melakukan balik nama kendaraan bermotor sesuai dengan identitas wajib pajak sehingga memudahkan pendataan untuk menelusuri keberadaan objek pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Program pemutihan berlaku untuk semua jenis kendaraan. Menurut Kaspinor, wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut akan mendapat keuntungan besar. Pasalnya, denda keterlambatan 1 hari sudah terhitung 25%.

Apabila belum dibayar 15 hari kemudian, denda akan bertambah 2% dan seterusnya sehingga dalam 1 tahun asumsinya terkena denda 49%. Adapun dalam 2 tahun, total denda tersebut dapat mencapai 73%.

"Sehingga masyarakat benar-benar terbantu mengingat denda yang besar," ujarnya, seperti dilansir kalteng.prokal.co.

Bapenda Kalteng, melalui unggahan di Instagram, juga mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Peserta program pemutihan diwajibkan mengisi formulir dan membawa meterai Rp10.000. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN