PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 25 Oktober 2021, Mau?

Dian Kurniati | Jumat, 23 Juli 2021 | 17:25 WIB
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 25 Oktober 2021, Mau?

Informasi yang diunggah akun Instagram @bapenda.kalteng. 

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) pada periode 28 Juni-25 Oktober 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Kaspinor mengatakan pemprov mengadakan program pemutihan untuk membantu masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19. Di sisi lain, dia meyakini kebijakan itu akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Upaya ini diharapkan dapat mengaktifkan kembali tunggakan pajak yang cukup besar sehingga dapat berkontribusi untuk meningkatkan realisasi PKB dan selanjutnya masyarakat dapat tertib membayar PKB," katanya, dikutip Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kaspinor mengatakan Gubernur Sugianto Sabran telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng 18/2021 yang mengatur tentang program pemutihan pajak tersebut. Masyarakat juga sudah dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.

Dia menyebut program pemutihan terdiri atas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor 100%, pembebasan pokok pajak yang tertunggak 50%, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan denda 100%, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

Kaspinor menyebut program pemutihan selama ini terbukti efektif menarik minat masyarakat melakukan mutasi menjadi berpelat KH. Selain itu, masyarakat juga banyak yang melakukan balik nama kendaraan bermotor sesuai dengan identitas wajib pajak sehingga memudahkan pendataan untuk menelusuri keberadaan objek pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Program pemutihan berlaku untuk semua jenis kendaraan. Menurut Kaspinor, wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut akan mendapat keuntungan besar. Pasalnya, denda keterlambatan 1 hari sudah terhitung 25%.

Apabila belum dibayar 15 hari kemudian, denda akan bertambah 2% dan seterusnya sehingga dalam 1 tahun asumsinya terkena denda 49%. Adapun dalam 2 tahun, total denda tersebut dapat mencapai 73%.

"Sehingga masyarakat benar-benar terbantu mengingat denda yang besar," ujarnya, seperti dilansir kalteng.prokal.co.

Bapenda Kalteng, melalui unggahan di Instagram, juga mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Peserta program pemutihan diwajibkan mengisi formulir dan membawa meterai Rp10.000. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?