PROVINSI JAWA TIMUR

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Cuma Sampai Agustus 2024

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Juli 2024 | 11:13 WIB
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Cuma Sampai Agustus 2024

Ilustrasi. Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menggelar pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pada tahun ini, pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB digelar selama 1,5 bulan, yakni pada 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

"Khusus warga Jawa Timur, ayo manfaatkan segera pembebasan pajak daerah 2024 dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Indonesia Ke-79 & Hari Bhayangkara Ke-78," tulis Humas Polda Jawa Timur dalam akun Instagram resminya, dikutip Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Tak hanya memberikan fasilitas pemutihan PKB dan BBNKB, Pemprov Jawa Timur juga memberikan fasilitas pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Pemprov Jawa Timur juga memberikan fasilitas pembebasan tarif progresif PKB serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) khusus untuk tahun yang sudah lewat.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengatakan diselenggarakannya pemutihan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar PKB.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

"Sehingga nanti ke depan diharapkan masyarakat tidak lagi tersandung dengan permasalahan tunggakan pajak dan lain sebagainya," kata Komarudin seperti dilansir suarasurabaya.net.

Mekanisme pemutihan PKB dan BBNKB akan diperinci oleh Pemprov Jawa Timur melalui surat edaran gubernur. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?