PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Desember 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Mei 2020 | 11:55 WIB
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Desember 2020

Ilustrasi.

BANJARBARU, DDTCNews—Guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Corona, Pemprov Kalimantan Selatan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor mulai Mei hingga Desember 2020.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Banjarbaru Tomy Hariadi mengatakan pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini berdasarkan arahan dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

“Pembebasan denda pajak bermotor ini memang benar kami laksanakan sesuai arahan Gubernur Kalsel. Semua Induk Samsat se-Kalsel memberlakukan ini,” kata Tomy dikutip Senin (11/05/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Pembebasan denda pajak PKB diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020. Tomy berharap masyarakat dapat segera membayar PKB agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Ini semua dilakukan demi meringankan beban warga Kalsel, yang mana kini warga Kalsel juga ikut terdampak wabah covid-19 ini,” tutur Tomy.

Selain pemutihan denda PKB, Pemprov Kalimantan Selatan juga mengoperasikan kembali samsat keliling setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara waktu karena penyebaran Covid-19 di Kalsel.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Samsat Banjarmasin II BKD Kalsel Muhramsyah mengatakan beroperasinya Samsat Keliling juga tetap disesuaikan dengan kebijakan pembatasan sosial.

Untuk itu, layanan Samsat Keliling hanya sebatas berada di depan kantor pusat Samsat Kalimantan Selatan. Pihak kepolisian juga dilibatkan untuk memastikan proses pelayanan berjalan dengan tertib.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sudah diizinkan tetapi hanya di depan kantor aja, dan tetap melaksanakan SOP Pencegahan Covid-19," tutur Muhramsyah dilansir dari Koran Banjar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini