PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Desember 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Mei 2020 | 11:55 WIB
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Desember 2020

Ilustrasi.

BANJARBARU, DDTCNews—Guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Corona, Pemprov Kalimantan Selatan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor mulai Mei hingga Desember 2020.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Banjarbaru Tomy Hariadi mengatakan pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini berdasarkan arahan dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

“Pembebasan denda pajak bermotor ini memang benar kami laksanakan sesuai arahan Gubernur Kalsel. Semua Induk Samsat se-Kalsel memberlakukan ini,” kata Tomy dikutip Senin (11/05/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pembebasan denda pajak PKB diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020. Tomy berharap masyarakat dapat segera membayar PKB agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Ini semua dilakukan demi meringankan beban warga Kalsel, yang mana kini warga Kalsel juga ikut terdampak wabah covid-19 ini,” tutur Tomy.

Selain pemutihan denda PKB, Pemprov Kalimantan Selatan juga mengoperasikan kembali samsat keliling setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara waktu karena penyebaran Covid-19 di Kalsel.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Samsat Banjarmasin II BKD Kalsel Muhramsyah mengatakan beroperasinya Samsat Keliling juga tetap disesuaikan dengan kebijakan pembatasan sosial.

Untuk itu, layanan Samsat Keliling hanya sebatas berada di depan kantor pusat Samsat Kalimantan Selatan. Pihak kepolisian juga dilibatkan untuk memastikan proses pelayanan berjalan dengan tertib.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sudah diizinkan tetapi hanya di depan kantor aja, dan tetap melaksanakan SOP Pencegahan Covid-19," tutur Muhramsyah dilansir dari Koran Banjar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra