PROVINSI JAMBI

Ada Pemutihan Pajak, Ini Perintah Gubernur untuk ASN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Maret 2020 | 16:10 WIB
Ada Pemutihan Pajak, Ini Perintah Gubernur untuk ASN

JAMBI, DDTCNews— Gubernur Provinsi Jambi Fachrori Umar meminta para aparatur sipil negara di provinsinya taat membayar pajak, sekaligus bersama-sama menyukseskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berakhir Juni 2020.

Fachrori dalam sambutan tertulis upacara bendera yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Jambi Agus Sunaryo mengatakan kedisiplinan ASN tidak hanya dari segi pekerjaan, tapi juga dari kedisiplinan, salah satu bentuk kedisiplinannya adalah ketaatan membayar pajak.

“Provinsi Jambi telah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 6 Januari - 30 Juni 2020. Untuk itu, saya mengimbau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menginventarisasi kendaraan yang 'mati pajak', dan memanfaatkan program pemutihan tersebut,” ujarnya di Jambi, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Gubernur juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk dapat memanfaatkan dan menyosialisasikan program pemutihan pajak ini ke lingkungan keluarga dan saudara. Masyarakat juga dapat dengan mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui channel mobile banking Bank Jambi.

Ia berharap upacara yang dilaksanakan secara rutin ini mengandung makna penting dan memiliki nilai yang strategis karena merupakan bagian dari upaya mewujudkan prioritas pembangunan Provinsi Jambi ke-5, yaitu mewujudkan tata pemerintahan yang baik.

“Oleh karena itu, kegiatan ini harus dipertahankan, dengan penekanan agar tidak bersifat seremonial saja, tetapi bisa lebih bermakna sehingga berdampak kepada peningkatan kinerja. Makna kegiatan ini harus ditangkap, yaitu sebagai media untuk memelihara kebersamaan dan semangat kerja kita,” katanya.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Gubernur kembali menekankan ASN harus dapat terus meningkatkan dan memelihara disiplin serta membangun kemampuan untuk bekerja cerdas, cepat dan berkualitas yang dilandaskan pada iman dan taqwa serta penguasaan terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasalnya, tantangan era globalisasi ke depan akan semakin kompleks. Selain itu, tuntutan masyarakat juga semakin kritis akan kualitas pelayanan yang diberikan ASN. Untuk itu, ASN harus mampu memacu diri, meningkatkan pengetahuan, wawasan, tentang berbagai persoalan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Jambi Agus Sunaryo menambahkan kegiatan upacara bendera itu adalah upaya mengingatkan kembali para ASN untuk meningkatkan kedisiplinan. Dengan demikian, apa yang dikerjakan sesuai dengan tugas dapat terselesaikan dengan baik.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Ia menambahkan ASN di Jambi harus merespons pesan khusus Gubernur mengenai program pemutihan pajak. ASN harus dapat berperan dalam mensosialisasikan program tersebut, sehingga program itu bisa menyumbangkan penerimaan besar ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jambi.

“Seluruh ASN diminta menyosialisasikan program ini minimal ke kerabat. Untuk kendaraan dinas kami koordinasikan melalui Badan Keuangan Daerah dan kami akan panggil Kepala OPD untuk menginvetarisasi kendaraan dinas yang belum membayar pajak,” katanya seperti dilansir jambiekspres.co.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini