KABUPATEN PONOROGO

Ada Pemutihan Denda, Realisasi Pajak di Kabupaten Ini Capai Target

Dian Kurniati | Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:30 WIB
Ada Pemutihan Denda, Realisasi Pajak di Kabupaten Ini Capai Target

Ilustrasi.

PONOROGO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mencatat realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) telah mencapai target.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Grobogan (BPPKAD) Sumarno mengatakan realisasi PBB di wilayahnya senilai Rp45,1 miliar atau 100% dari target. Menurutnya, salah satu faktor tercapainya target PBB tersebut yakni program pemutihan denda PBB.

"Banyak warga yang mengakses program ini sehingga kembali bersemangat dalam membayar pajak. Karena denda yang memberatkan sudah dihilangkan," katanya, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sumarno mengatakan program pemutihan denda dilaksanakan untuk mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakan PBB. Melalui program ini, semua denda akan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak terutangnya.

Dia menjelaskan pemberian penghapusan denda ternyata mampu menarik wajib pajak untuk membayar pajak. Hal itu kemudian berefek pada peningkatan realisasi PBB secara signifikan.

Dalam catatannya, rata-rata realisasi PBB dari 21 kecamatan di Kabupaten Ponorogo mencapai di atas 70%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Meski target sudah tercapai, Sumarno menyebut BPPKAD akan terus melakukan penagihan PBB kepada wajib pajak. Menurutnya, realisasi PBB berpotensi terus bertambah hingga akhir tahun.

"Kemungkinan bisa mencapai 110% realisasinya," ujarnya dilansir realita.co. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN