Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya pemberian insentif dan fasilitas perpajakan kepada wajib pajak yang tidak berhak atau untuk masa pajak yang tidak seharusnya diberikan pada tahun lalu.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 disebutkan insentif perpajakan senilai Rp242,41 miliar diberikan untuk masa pajak sebelum wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan.
Sesuai dengan PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 berlaku sejak masa pajak surat pemberitahuan disampaikan wajib pajak. BPK mendapat temuan setelah melakukan perbandingan masa pajak yang disetujui DJP dengan bulan surat pemberitahuan disampaikan wajib pajak.
“Diketahui terdapat persetujuan dan pencairan insentif PPh Pasal 21 DTP maupun persetujuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak sebelum WP (wajib pajak) menyampaikan surat pemberitahuan,” tulis BPK dalam LHP tersebut, dikutip pada Selasa (22/6/2021).
Secara umum, terdapat 7.497 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 atas masa pajak sebelum surat pemberitahuan disampaikan. Nilai persetujuan insentif yang diberikan kepada 7.497 wajib pajak ini mencapai Rp242,41 miliar.
Tidak hanya itu, terdapat pula 772 wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, PPh Pasal 21 DTP, ataupun PPN DTP atas kertas koran. Nilai persetujuan insentif pajak tersebut mencapai Rp19,78 miliar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan database insentif perpajakan, diketahui terdapat WP yang mendapat persetujuan dan/atau dicairkan insentif pajaknya tetapi tidak termasuk dalam kriteria," tulis BPK.
Atas kedua temuan ini, Kementerian Keuangan selaku wakil pemerintah mengaku masih melakukan penelitian atas permasalahan-permasalahan tersebut. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Jika mau di teliti lebih lanjut, pada waktu periode awal pemanfaatan insentif, sistem DJP Online belum suport untuk melakukan pengajuan atas insentif tersebut (khusus pph 21/ pph 25). Jika pemerintah ingin menindaklanjuti dan mengoreksi pemanfaatan insentif oleh WP, mungkin terlebih dulu bisa mengoreksi dulu sejauh mana suport sistem DJP pada waktu awal insentif dan sejauh mana petunjuk pelaksanaan tersebut serta sejauh mana SDM dari pihak DJP terutama AR dalam menyampaikan informasi terkait pemanfaatan insentif tersebut ke WP. Itu semua perlu dilakukan untuk menjaga hubungan antara WP dan DJP agar supaya tidak ada yang merasa dirugikan dan tidak bertolak belakang dengan tujuan awal pemberian insentif tersebut. Terima Kasih