UU HPP

Ada Peluang Tarif PPN 11% Ditunda, Kemenkeu Diminta Buat Kajian Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Maret 2022 | 12:30 WIB
Ada Peluang Tarif PPN 11% Ditunda, Kemenkeu Diminta Buat Kajian Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo meminta pemerintah membuat kajian baru dan melakukan konsultasi dengan parlemen apabila ingin menunda implementasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%.

Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN akan naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022.

"Badan Kebijakan Fiskal (BKF) harus membuat kajian yang merupakan alasan penundaan, termasuk di dalamnya dampak terhadap fiskal dan makroekonomi," kata Andreas, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Andreas mengatakan BKF Kementerian Keuangan perlu memikirkan keberlangsungan fiskal untuk jangka pendek hingga menengah. Sebab, dia mengingatkan bahwa tahun ini merupakan batas akhir pemerintah melonggarkan defisit APBN lebih dari 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kemudian pada APBN Tahun Anggaran 2023 defisit harus berada di bawah 3% terhadap PDB. Artinya, pemerintah disadari memang perlu menggenjot penerimaan pajak agar defisit bisa ditekan.

"Makanya karena tahun ini batas akhir, butuh waktu transisi bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan di tahun ini, salah satunya PPN," ujarnya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kata Andreas, memang kenaikan tarif PPN diyakini menjadi salah satu kebijakan yang paling berpotensi meningkatkan penerimaan pajak.

Sebagai gambaran, pada tahun lalu realisasi penerimaan PPN senilai Rp551 triliun. Apabila tarif PPN pada tahun ini naik sebanyak 1% maka ada potensi tambahan penerimaan pajak atas konsumsi tersebut sekitar Rp55,1 triliun.

Sementara itu, Andreas juga menilai jika tarif PPN batal naik, program-program perlindungan sosial akan terimbas. Potensi penerimaan negara akan makin rendah, sementara belanja perlindungan sosial sulit dikurangi, bahkan bisa bertambah jika kasus Covid-19 memburuk.

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

"Sehingga pada akhirnya juga akan berdampak pada indikator makro ekonomi lainnya, bisa ke pertumbuhan ekonomi dan nilai tukar rupiah. Tax ratio juga kemungkinan di bawah proyeksi," ujarnya.

Namun demikian, Andreas juga mengingatkan bahwa pemerintah harus buka mata melihat kondisi perekonomian dalam negeri. Apalagi saat ini harga minyak mentah sedang naik, inflasi pun berpotensi melonjak, dan masyarakat masuk Bulan Ramadhan pada awal April 2022.

Di sisi lain, Andreas mengungkapkan besaran kenaikan tarif PPN yang tertuang dalam UU HPP sebenarnya lebih rendah dari usulan awal. Saat UU HPP masih bernama Revisi UU KUP, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif sebesar 12%.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Namun demikian, parlemen menolaknya sehingga tarif PPN disepakati sebesar 11% mulai 1 April 2022, dan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

"Waktu itu kita minta turun karena mempertimbangkan kondisi ekonomi akibat pandemi, itu juga awalnya dari kajian BKF. Maka sekarang ini dengan dinamika yang terus berlangsung ada varian Omicron, perang Rusia-Ukraina harus dibuat kajiannya juga kalau mau ditunda," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah tetap memperhatikan kondisi perekonomian terkini sebelum tarif PPN naik jadi 11%.

"Tim sedang melakukan pembahasan untuk menyiapkan aturan turunan dan bagaimana pelaksanaanya. Mungkin di dalamnya juga pasti melakukan analisa. Karena kalau kondisi terkini, perhitungan inflasi, makro, dan sebagainya lebih kepada BKF," kata Neilmaldrin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Maret 2022 | 16:13 WIB

Banyak pelaku usaha yg mengeluh jika PPN naik dalam waktu dekat ditambah pendapatan masyarakat yang menurun akibat covid dan beberapa barang bahan baku yang naik juga , lebih baik di tunda sampai benar2 ekonomi stabil

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP