UU HPP

Ada Peluang Tarif PPN 11% Ditunda, Kemenkeu Diminta Buat Kajian Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Maret 2022 | 12:30 WIB
Ada Peluang Tarif PPN 11% Ditunda, Kemenkeu Diminta Buat Kajian Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo meminta pemerintah membuat kajian baru dan melakukan konsultasi dengan parlemen apabila ingin menunda implementasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%.

Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN akan naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022.

"Badan Kebijakan Fiskal (BKF) harus membuat kajian yang merupakan alasan penundaan, termasuk di dalamnya dampak terhadap fiskal dan makroekonomi," kata Andreas, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Andreas mengatakan BKF Kementerian Keuangan perlu memikirkan keberlangsungan fiskal untuk jangka pendek hingga menengah. Sebab, dia mengingatkan bahwa tahun ini merupakan batas akhir pemerintah melonggarkan defisit APBN lebih dari 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kemudian pada APBN Tahun Anggaran 2023 defisit harus berada di bawah 3% terhadap PDB. Artinya, pemerintah disadari memang perlu menggenjot penerimaan pajak agar defisit bisa ditekan.

"Makanya karena tahun ini batas akhir, butuh waktu transisi bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan di tahun ini, salah satunya PPN," ujarnya.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Kata Andreas, memang kenaikan tarif PPN diyakini menjadi salah satu kebijakan yang paling berpotensi meningkatkan penerimaan pajak.

Sebagai gambaran, pada tahun lalu realisasi penerimaan PPN senilai Rp551 triliun. Apabila tarif PPN pada tahun ini naik sebanyak 1% maka ada potensi tambahan penerimaan pajak atas konsumsi tersebut sekitar Rp55,1 triliun.

Sementara itu, Andreas juga menilai jika tarif PPN batal naik, program-program perlindungan sosial akan terimbas. Potensi penerimaan negara akan makin rendah, sementara belanja perlindungan sosial sulit dikurangi, bahkan bisa bertambah jika kasus Covid-19 memburuk.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

"Sehingga pada akhirnya juga akan berdampak pada indikator makro ekonomi lainnya, bisa ke pertumbuhan ekonomi dan nilai tukar rupiah. Tax ratio juga kemungkinan di bawah proyeksi," ujarnya.

Namun demikian, Andreas juga mengingatkan bahwa pemerintah harus buka mata melihat kondisi perekonomian dalam negeri. Apalagi saat ini harga minyak mentah sedang naik, inflasi pun berpotensi melonjak, dan masyarakat masuk Bulan Ramadhan pada awal April 2022.

Di sisi lain, Andreas mengungkapkan besaran kenaikan tarif PPN yang tertuang dalam UU HPP sebenarnya lebih rendah dari usulan awal. Saat UU HPP masih bernama Revisi UU KUP, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif sebesar 12%.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Namun demikian, parlemen menolaknya sehingga tarif PPN disepakati sebesar 11% mulai 1 April 2022, dan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

"Waktu itu kita minta turun karena mempertimbangkan kondisi ekonomi akibat pandemi, itu juga awalnya dari kajian BKF. Maka sekarang ini dengan dinamika yang terus berlangsung ada varian Omicron, perang Rusia-Ukraina harus dibuat kajiannya juga kalau mau ditunda," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah tetap memperhatikan kondisi perekonomian terkini sebelum tarif PPN naik jadi 11%.

"Tim sedang melakukan pembahasan untuk menyiapkan aturan turunan dan bagaimana pelaksanaanya. Mungkin di dalamnya juga pasti melakukan analisa. Karena kalau kondisi terkini, perhitungan inflasi, makro, dan sebagainya lebih kepada BKF," kata Neilmaldrin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Maret 2022 | 16:13 WIB

Banyak pelaku usaha yg mengeluh jika PPN naik dalam waktu dekat ditambah pendapatan masyarakat yang menurun akibat covid dan beberapa barang bahan baku yang naik juga , lebih baik di tunda sampai benar2 ekonomi stabil

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan