PENERIMAAN PAJAK

Ada Pandemi, Realisasi PPN Dalam Negeri Masih Capai 90% dari Target

Muhamad Wildan | Senin, 18 Januari 2021 | 18:56 WIB
Ada Pandemi, Realisasi PPN Dalam Negeri Masih Capai 90% dari Target

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sepanjang 2020 mencapai Rp298,84 triliun, terkontraksi 13,24% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Meskipun terkontraksi, catatan Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi PPN dalam negeri masih cukup tinggi, yakni 90,53% dari target yang ditetapkan pada Peraturan Presiden (Perpres) 72/2020.

"Kontraksi masih terkendali di level 13,24%, yang terutama dipicu peningkatan restitusi akibat pemanfaatan insentif restitusi dipercepat," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN Kita edisi Januari 2021, dikutip pada Selasa (18/1/2021).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Bila faktor restitusi dikeluarkan dari penghitungan realisasi PPN dalam negeri 2020, Kementerian Keuangan mencatat sesungguhnya kontraksi realisasi PPN dalam negeri di tengah pandemi tidak terlalu dalam. Secara bruto, realisasi PPN dalam negeri hanya minus 6,75%.

"Hal ini menunjukkan bahwa penurunan konsumsi dalam negeri sesungguhnya relatif terkendali di tengah kondisi pembatasan sosial masyarakat," tulis Kementerian Keuangan.

Meski tren PPN dalam negeri cenderung pulih, Kementerian Keuangan mencatat kondisi perekonomian masih cukup fluktuatif akibat peningkatan kasus Covid-19 dan diberlakukannya PSBB. Hal ini berpengaruh terhadap kinerja PPN dalam negeri.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Sebagai contoh, PPN dalam negeri per kuartal IV/2020 tercatat mengalami kontraksi hingga 18,51%, lebih dalam bila dibandingkan dengan kontraksi PPN dalam negeri pada kuartal III/2020 yang hanya 11,82%.

Sejalan dengan tren kuartal IV/2020 tersebut, Kementerian Keuangan memproyeksikan konsumsi rumah tangga pada kuartal IV/2020 masih belum mampu tumbuh positif.

Pada kuartal IV/2020, Kementerian Keuangan mengestimasi konsumsi rumah tangga masih bisa terkontraksi 2,6% hingga minus 3,6%, sedikit lebih baik bila dibandingkan dengan kuartal III/2020 dengan kontraksi hingga 4%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Januari 2021 | 23:21 WIB

😱👍

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6