PENERIMAAN PAJAK

Ada Pandemi, Realisasi PPN Dalam Negeri Masih Capai 90% dari Target

Muhamad Wildan | Senin, 18 Januari 2021 | 18:56 WIB
Ada Pandemi, Realisasi PPN Dalam Negeri Masih Capai 90% dari Target

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sepanjang 2020 mencapai Rp298,84 triliun, terkontraksi 13,24% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Meskipun terkontraksi, catatan Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi PPN dalam negeri masih cukup tinggi, yakni 90,53% dari target yang ditetapkan pada Peraturan Presiden (Perpres) 72/2020.

"Kontraksi masih terkendali di level 13,24%, yang terutama dipicu peningkatan restitusi akibat pemanfaatan insentif restitusi dipercepat," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN Kita edisi Januari 2021, dikutip pada Selasa (18/1/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bila faktor restitusi dikeluarkan dari penghitungan realisasi PPN dalam negeri 2020, Kementerian Keuangan mencatat sesungguhnya kontraksi realisasi PPN dalam negeri di tengah pandemi tidak terlalu dalam. Secara bruto, realisasi PPN dalam negeri hanya minus 6,75%.

"Hal ini menunjukkan bahwa penurunan konsumsi dalam negeri sesungguhnya relatif terkendali di tengah kondisi pembatasan sosial masyarakat," tulis Kementerian Keuangan.

Meski tren PPN dalam negeri cenderung pulih, Kementerian Keuangan mencatat kondisi perekonomian masih cukup fluktuatif akibat peningkatan kasus Covid-19 dan diberlakukannya PSBB. Hal ini berpengaruh terhadap kinerja PPN dalam negeri.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai contoh, PPN dalam negeri per kuartal IV/2020 tercatat mengalami kontraksi hingga 18,51%, lebih dalam bila dibandingkan dengan kontraksi PPN dalam negeri pada kuartal III/2020 yang hanya 11,82%.

Sejalan dengan tren kuartal IV/2020 tersebut, Kementerian Keuangan memproyeksikan konsumsi rumah tangga pada kuartal IV/2020 masih belum mampu tumbuh positif.

Pada kuartal IV/2020, Kementerian Keuangan mengestimasi konsumsi rumah tangga masih bisa terkontraksi 2,6% hingga minus 3,6%, sedikit lebih baik bila dibandingkan dengan kuartal III/2020 dengan kontraksi hingga 4%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Januari 2021 | 23:21 WIB

😱👍

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra