PENERIMAAN PAJAK

Ada Pandemi, Realisasi PPN Dalam Negeri Masih Capai 90% dari Target

Muhamad Wildan | Senin, 18 Januari 2021 | 18:56 WIB
Ada Pandemi, Realisasi PPN Dalam Negeri Masih Capai 90% dari Target

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sepanjang 2020 mencapai Rp298,84 triliun, terkontraksi 13,24% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Meskipun terkontraksi, catatan Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi PPN dalam negeri masih cukup tinggi, yakni 90,53% dari target yang ditetapkan pada Peraturan Presiden (Perpres) 72/2020.

"Kontraksi masih terkendali di level 13,24%, yang terutama dipicu peningkatan restitusi akibat pemanfaatan insentif restitusi dipercepat," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN Kita edisi Januari 2021, dikutip pada Selasa (18/1/2021).

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Bila faktor restitusi dikeluarkan dari penghitungan realisasi PPN dalam negeri 2020, Kementerian Keuangan mencatat sesungguhnya kontraksi realisasi PPN dalam negeri di tengah pandemi tidak terlalu dalam. Secara bruto, realisasi PPN dalam negeri hanya minus 6,75%.

"Hal ini menunjukkan bahwa penurunan konsumsi dalam negeri sesungguhnya relatif terkendali di tengah kondisi pembatasan sosial masyarakat," tulis Kementerian Keuangan.

Meski tren PPN dalam negeri cenderung pulih, Kementerian Keuangan mencatat kondisi perekonomian masih cukup fluktuatif akibat peningkatan kasus Covid-19 dan diberlakukannya PSBB. Hal ini berpengaruh terhadap kinerja PPN dalam negeri.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Sebagai contoh, PPN dalam negeri per kuartal IV/2020 tercatat mengalami kontraksi hingga 18,51%, lebih dalam bila dibandingkan dengan kontraksi PPN dalam negeri pada kuartal III/2020 yang hanya 11,82%.

Sejalan dengan tren kuartal IV/2020 tersebut, Kementerian Keuangan memproyeksikan konsumsi rumah tangga pada kuartal IV/2020 masih belum mampu tumbuh positif.

Pada kuartal IV/2020, Kementerian Keuangan mengestimasi konsumsi rumah tangga masih bisa terkontraksi 2,6% hingga minus 3,6%, sedikit lebih baik bila dibandingkan dengan kuartal III/2020 dengan kontraksi hingga 4%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Januari 2021 | 23:21 WIB

😱👍

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029