Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kepatuhan formal sepanjang 2020 masih bisa meningkat meskipun ada pandemi Covid-19.
Hingga 31 Desember 2020, total Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang diterima Ditjen Pajak (DJP) mencapai 14,76 juta. Dengan total wajib pajak wajib SPT mencapai 19 juta maka rasio kepatuhan formal pada 2020 mencapai 78%, lebih tinggi dari capaian tahun sebelumnya 72,9%.
"Pascamengadopsi serangkaian teknologi teleworking, tingkat kepatuhan pada 2020 ternyata tidak terimbas negatif. Bahkan, rasio kepatuhan tahun 2020 justru mengalami peningkatan," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN Kita edisi Januari 2020, dikutip pada Senin (18/1/2021).
Kementerian Keuangan mengungkapkan otoritas pajak telah mempercepat penggunaan teknologi serta minimalisasi pelayanan tatap muka pada masa pandemi Covid-19.
Penerapan teknologi disebut berperan penting dalam mendukung pelaksanaan tugas bagi pegawai yang bekerja dari rumah. Penggunaan teknologi dilakukan melalui penerapan teleconference, naskah dinas elektronik, dan teknologi digital lainnya.
Sebelumnya, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa sempat menyebutkan adanya insentif perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dari Maret 2020 menjadi April 2020 juga turut membantu peningkatan kepatuhan.
Sepanjang 2020, instansi vertikal DJP mulai dari kantor wilayah (Kanwil) hingga kantor pelayanan pajak (KPP) juga didorong untuk lebih aktif menggapai wajib pajak melalui saluran elektronik mulai dari melalui email hingga melalui SMS.
"Pembatasan sosial untuk menekan penularan covid-19 mengharuskan unit vertikal DJP menggunakan cara kerja baru untuk tetap berusaha menjangkau wajib pajak orang pribadi untuk dapat menyampaikan SPT tahunan melalui berbagai saluran komunikasi," kata Ihsan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Bagus sekali kinerja yang ditunjukkan otoritas pajak untuk dapat menyesuaikan dengan kondisi pandemi sehingga bahkan bisa meningkatkan kepatuhan!