KEPATUHAN PAJAK

Ada Pandemi Covid-19, Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Masih Naik

Muhamad Wildan | Senin, 18 Januari 2021 | 16:40 WIB
Ada Pandemi Covid-19, Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Masih Naik

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kepatuhan formal sepanjang 2020 masih bisa meningkat meskipun ada pandemi Covid-19.

Hingga 31 Desember 2020, total Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang diterima Ditjen Pajak (DJP) mencapai 14,76 juta. Dengan total wajib pajak wajib SPT mencapai 19 juta maka rasio kepatuhan formal pada 2020 mencapai 78%, lebih tinggi dari capaian tahun sebelumnya 72,9%.

"Pascamengadopsi serangkaian teknologi teleworking, tingkat kepatuhan pada 2020 ternyata tidak terimbas negatif. Bahkan, rasio kepatuhan tahun 2020 justru mengalami peningkatan," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN Kita edisi Januari 2020, dikutip pada Senin (18/1/2021).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Kementerian Keuangan mengungkapkan otoritas pajak telah mempercepat penggunaan teknologi serta minimalisasi pelayanan tatap muka pada masa pandemi Covid-19.

Penerapan teknologi disebut berperan penting dalam mendukung pelaksanaan tugas bagi pegawai yang bekerja dari rumah. Penggunaan teknologi dilakukan melalui penerapan teleconference, naskah dinas elektronik, dan teknologi digital lainnya.

Sebelumnya, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa sempat menyebutkan adanya insentif perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dari Maret 2020 menjadi April 2020 juga turut membantu peningkatan kepatuhan.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Sepanjang 2020, instansi vertikal DJP mulai dari kantor wilayah (Kanwil) hingga kantor pelayanan pajak (KPP) juga didorong untuk lebih aktif menggapai wajib pajak melalui saluran elektronik mulai dari melalui email hingga melalui SMS.

"Pembatasan sosial untuk menekan penularan covid-19 mengharuskan unit vertikal DJP menggunakan cara kerja baru untuk tetap berusaha menjangkau wajib pajak orang pribadi untuk dapat menyampaikan SPT tahunan melalui berbagai saluran komunikasi," kata Ihsan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Januari 2021 | 21:39 WIB

Bagus sekali kinerja yang ditunjukkan otoritas pajak untuk dapat menyesuaikan dengan kondisi pandemi sehingga bahkan bisa meningkatkan kepatuhan!

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak