KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak Minimum Global, DJP: OECD Bakal Bantu Desain Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Maret 2022 | 17:49 WIB
Ada Pajak Minimum Global, DJP: OECD Bakal Bantu Desain Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bakal membantu negara berkembang menyusun insentif pajak yang sesuai dengan aturan pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan bantuan OECD dalam penyusunan insentif pajak merupakan bagian dari asistensi teknis dan capacity building yang disepakati pada communique G-20 pada bulan lalu.

"Mengenai Pilar 2, isu besarnya bagi negara berkembang adalah insentif. Itu nanti akan dibantu oleh negara-negara OECD dan akan dibahas pada G-20 Ministerial Symposium pada bulan Juli," katanya, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Mekar menuturkan masalah dampak pajak minimum global terhadap insentif pajak merupakan isu krusial bagi negara berkembang. Sebab, insentif pajak selama ini dimanfaatkan oleh negara-negara berkembang untuk menarik investasi.

"Dalam hal ini kami ngotot betul karena di sinilah kepentingan negara berkembang yang dijaga oleh Indonesia," ujarnya.

Pada Pilar 2 tercantum ketentuan carve-out yang bisa memberikan ruang bagi negara berkembang untuk memberikan insentif. Namun, ruang yang diberikan melalui carve-out sesungguhnya belum cukup bagi negara berkembang.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk melaksanakan mandat dari G-20 tersebut, OECD berencana menyampaikan laporan mengenai insentif yang terdampak oleh pajak minimum global.

Lebih lanjut, G-20 Ministerial Symposium juga akan membahas lebih lanjut mengenai asistensi teknis bagi negara berkembang untuk mendukung mobilisasi sumber daya domestik atau domestic resource mobilization (DRM).

Untuk diketahui, 137 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah bersepakat untuk memberlakukan pajak korporasi minimum global dengan tarif sebesar 15%. Pajak minimum global nantinya berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Apabila rezim pajak minimum global benar-benar diimplementasikan pada 2023, insentif-insentif pajak yang memangkas tarif pajak efektif menjadi di bawah 15% berpotensi tidak efektif lagi untuk diberikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini