KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak Minimum Global, DJP: OECD Bakal Bantu Desain Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Maret 2022 | 17:49 WIB
Ada Pajak Minimum Global, DJP: OECD Bakal Bantu Desain Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bakal membantu negara berkembang menyusun insentif pajak yang sesuai dengan aturan pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan bantuan OECD dalam penyusunan insentif pajak merupakan bagian dari asistensi teknis dan capacity building yang disepakati pada communique G-20 pada bulan lalu.

"Mengenai Pilar 2, isu besarnya bagi negara berkembang adalah insentif. Itu nanti akan dibantu oleh negara-negara OECD dan akan dibahas pada G-20 Ministerial Symposium pada bulan Juli," katanya, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Mekar menuturkan masalah dampak pajak minimum global terhadap insentif pajak merupakan isu krusial bagi negara berkembang. Sebab, insentif pajak selama ini dimanfaatkan oleh negara-negara berkembang untuk menarik investasi.

"Dalam hal ini kami ngotot betul karena di sinilah kepentingan negara berkembang yang dijaga oleh Indonesia," ujarnya.

Pada Pilar 2 tercantum ketentuan carve-out yang bisa memberikan ruang bagi negara berkembang untuk memberikan insentif. Namun, ruang yang diberikan melalui carve-out sesungguhnya belum cukup bagi negara berkembang.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Untuk melaksanakan mandat dari G-20 tersebut, OECD berencana menyampaikan laporan mengenai insentif yang terdampak oleh pajak minimum global.

Lebih lanjut, G-20 Ministerial Symposium juga akan membahas lebih lanjut mengenai asistensi teknis bagi negara berkembang untuk mendukung mobilisasi sumber daya domestik atau domestic resource mobilization (DRM).

Untuk diketahui, 137 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah bersepakat untuk memberlakukan pajak korporasi minimum global dengan tarif sebesar 15%. Pajak minimum global nantinya berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Apabila rezim pajak minimum global benar-benar diimplementasikan pada 2023, insentif-insentif pajak yang memangkas tarif pajak efektif menjadi di bawah 15% berpotensi tidak efektif lagi untuk diberikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP