Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menawarkan beragam model insentif alternatif yang dapat diterapkan sebagai respons atas berlakunya pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan BKPM Robert Leonard Marbun menyebut insentif-insentif seperti tax holiday bakal tidak berjalan efektif seiring dengan diberlakukannya pajak minimum global 15%. Untuk itu, perlu ada kompensasi berupa insentif dalam bentuk lain.
"Kami caranya adalah cari penggantinya mirip dengan itu. Kalau global minimum tax kan yang diatur direct tax, alternatifnya kan bisa yang lain, yang tidak dari situ," katanya, dikutip pada Kamis (25/1/2024).
Dengan demikian, lanjut Robert, tax holiday tidak akan dikompensasi melalui pemberian cash grant atau sejenisnya karena kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Robert memandang Indonesia bisa membuka peluang untuk menjalin bilateral investment treaty guna mengurangi dampak dari berlakunya pajak minimum global terhadap investasi dan fasilitas yang telah diberikan.
"Kita juga harus kasih pesan yang positif kepada investor. Jangan sampai kita kasih [insentif] lalu kita cabut," tuturnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk mulai mengadopsi Pilar 2 dan menerapkan pajak minimum global pada tahun ini. Nanti, Pilar 2 akan diadopsi melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
"Pada 2023, kami sedang susun PMK-nya. Kemudian, rencananya pada 2024 kami sudah menerapkan income inclusion rule (IIR) dan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Pada 2025, sesuai dengan guideline kita akan coba implementasi undertaxed payment rule (UTPR)," ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama pada Oktober 2023.
Menurut Badan Kebijakan Fiskal (BKF), insentif pajak berbasis penghasilan (income based) seperti tax holiday, tax holiday di KEK, dan tax holiday di IKN bakal terdampak signifikan oleh kehadiran Pilar 2.
Sebab, insentif-insentif tersebut memberikan pembebasan pajak secara penuh atau secara parsial dan menimbulkan penurunan tarif pajak efektif secara signifikan.
Insentif berbasis pengeluaran (expenditure based) seperti tax allowance, investment allowance, dan supertax deduction diproyeksikan tidak terlalu terdampak oleh kehadiran Pilar 2.
Penurunan tarif efektif akibat tax allowance sangatlah bergantung pada besaran insentif yang diterima serta tingkat profitabilitas wajib pajak penerima insentif.
"Ada yang memang dengan penerapan tax allowance ini dia tarif pajak efektifnya masih tetap 15%, sehingga aman dan tidak perlu dikenai top-up tax. Namun, ada yang tarif pajak efektifnya di bawah 15% sehingga sisanya harus dikenai top-up tax. Mungkin tidak terlalu besar, tetapi lumayan," kata Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Wahyu Hidayat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.