RUU HKPD

Ada Opsen, Tarif PKB dan BBNKB Bakal Disesuaikan

Muhamad Wildan | Selasa, 23 November 2021 | 14:57 WIB
Ada Opsen, Tarif PKB dan BBNKB Bakal Disesuaikan

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) turut mengatur tentang penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan penyesuaian tarif PKB dan BBNKB adalah dampak dari pengenaan opsen atas 2 jenis pajak tersebut oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah kota (pemkab/pemkot).

"Beberapa usulan strategis yang telah disepakati dalam RUU HKPD antara lain penyesuaian tarif PKB dan BBNKB agar tidak menambah beban wajib pajak pasca-penyesuaian tarif opsen PKB dan opsen BBNKB," ujar Fathan menyampaikan laporan panja, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tak hanya itu, RUU HKPD juga memiliki klausul khusus tentang pemberian insentif bagi usaha mikro dan ultramikro guna melindungi pelaku usaha. Namun, Fathan tidak memerinci insentif apa yang dimaksud.

Mengenai retribusi, RUU HKPD turut mengatur tentang retribusi sawit yang akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP).

Untuk diketahui, ketentuan mengenai opsen PKB dan BBNKB disiapkan oleh pemerintah pada RUU HKPD sebagai pengganti dari skema dana bagi hasil pajak dari pemprov ke pemkab/pemkot.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Opsen PKB dan BBNKB akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemprov dan pemkab/pemkot. Selain itu, opsen juga akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi kabupaten/kota.

Pemberian opsen diharapkan dapat meningkat kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak serta memberikan kepastian penerimaan bagi pemda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN