RUU HKPD

Ada Opsen, Tarif PKB dan BBNKB Bakal Disesuaikan

Muhamad Wildan | Selasa, 23 November 2021 | 14:57 WIB
Ada Opsen, Tarif PKB dan BBNKB Bakal Disesuaikan

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) turut mengatur tentang penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan penyesuaian tarif PKB dan BBNKB adalah dampak dari pengenaan opsen atas 2 jenis pajak tersebut oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah kota (pemkab/pemkot).

"Beberapa usulan strategis yang telah disepakati dalam RUU HKPD antara lain penyesuaian tarif PKB dan BBNKB agar tidak menambah beban wajib pajak pasca-penyesuaian tarif opsen PKB dan opsen BBNKB," ujar Fathan menyampaikan laporan panja, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tak hanya itu, RUU HKPD juga memiliki klausul khusus tentang pemberian insentif bagi usaha mikro dan ultramikro guna melindungi pelaku usaha. Namun, Fathan tidak memerinci insentif apa yang dimaksud.

Mengenai retribusi, RUU HKPD turut mengatur tentang retribusi sawit yang akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP).

Untuk diketahui, ketentuan mengenai opsen PKB dan BBNKB disiapkan oleh pemerintah pada RUU HKPD sebagai pengganti dari skema dana bagi hasil pajak dari pemprov ke pemkab/pemkot.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Opsen PKB dan BBNKB akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemprov dan pemkab/pemkot. Selain itu, opsen juga akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi kabupaten/kota.

Pemberian opsen diharapkan dapat meningkat kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak serta memberikan kepastian penerimaan bagi pemda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?