Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya bersiap untuk memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun depan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Febrina Kusumawati mengatakan kehadiran opsen PKB dan BBNKB diperkirakan memberikan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp1 triliun per tahun.
"Jadi, opsen pajak berlaku mulai Januari tahun 2025. Ini berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)," katanya, dikutip pada Kamis (18/4/2024).
Febri menuturkan pemberlakuan opspajak en akan menggantikan pemberian dana bagi hasil PKB yang selama ini hanya memberikan pendapatan daerah senilai kurang lebih Rp400 miliar per tahun.
"Kalau hitungan kasar, opsen pajak nanti menjadi kurang lebih Rp1 triliun. Kalau dulu kan masuk dana bagi hasil, sekitar Rp400 miliar. Kalau nanti menjadi sekitar Rp1 triliun maka ada penambahan sekitar Rp600 miliar," tuturnya.
Dengan makin banyaknya kendaraan berpelat L, lanjut Febri, makin banyak pula tambahan PAD yang diterima oleh Pemkot Surabaya dari opsen PKB dan BBNKB.
Saat ini, PKB dan BBNKB sepenuhnya dikelola oleh pemerintah provinsi (pemprov) melalui samsat. Ke depan, pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) bakal turut serta untuk mengelola PKB dan BBNKB melalui opsen.
"Nanti, pengelolaannya di kabupaten/kota, tetapi masih dalam monitor pemerintah provinsi. Seperti dulu PBB di KPP Pratama kemudian dipindahkelolakan ke kabupaten/kota," ujar Febri. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.