KOTA SURABAYA

Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Muhamad Wildan | Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya bersiap untuk memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun depan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Febrina Kusumawati mengatakan kehadiran opsen PKB dan BBNKB diperkirakan memberikan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp1 triliun per tahun.

"Jadi, opsen pajak berlaku mulai Januari tahun 2025. Ini berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)," katanya, dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Febri menuturkan pemberlakuan opspajak en akan menggantikan pemberian dana bagi hasil PKB yang selama ini hanya memberikan pendapatan daerah senilai kurang lebih Rp400 miliar per tahun.

"Kalau hitungan kasar, opsen pajak nanti menjadi kurang lebih Rp1 triliun. Kalau dulu kan masuk dana bagi hasil, sekitar Rp400 miliar. Kalau nanti menjadi sekitar Rp1 triliun maka ada penambahan sekitar Rp600 miliar," tuturnya.

Dengan makin banyaknya kendaraan berpelat L, lanjut Febri, makin banyak pula tambahan PAD yang diterima oleh Pemkot Surabaya dari opsen PKB dan BBNKB.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, PKB dan BBNKB sepenuhnya dikelola oleh pemerintah provinsi (pemprov) melalui samsat. Ke depan, pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) bakal turut serta untuk mengelola PKB dan BBNKB melalui opsen.

"Nanti, pengelolaannya di kabupaten/kota, tetapi masih dalam monitor pemerintah provinsi. Seperti dulu PBB di KPP Pratama kemudian dipindahkelolakan ke kabupaten/kota," ujar Febri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra