PELAYANAN BEA CUKAI

Ada Oknum Mengaku Petugas Bea Cukai Tagih Denda? Jangan Asal Transfer!

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2023 | 14:00 WIB
Ada Oknum Mengaku Petugas Bea Cukai Tagih Denda? Jangan Asal Transfer!

Contoh pesan penipuan yang diunggah DIJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat kembali diimbau agar lebih berhati-hati apabila menerima pesan atau telepon dari oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Belakangan, marak bermunculan modus penipuan baru yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengungkapkan penipuan melalui marketplace makin sering terjadi. Biasanya, pelaku penipuan mengaku bahwa barang kiriman korban ditahan Bea Cukai dan korban diminta melunasi sejumlah pajak agar barang dapat dikeluarkan.

"Pelaku kemudian mengirimkan nomor rekening pribadi untuk proses pembayaran," kata Hatta dalam keterangan tertulis, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Hatta menjelaskan barang kiriman dari luar negeri senilai lebih dari US$3 memang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Namun, dia menekankan bahwa seluruh pembayaran pungutan negara tersebut dilakukan menggunakan kode billing dan bukan menggunakan rekening pribadi.

"Jika masyarakat diminta untuk membayar pungutan dengan nilai tidak wajar dan melalui rekening pribadi, maka dipastikan hal tersebut termasuk penipuan," kata Hatta.

Menurutnya, pelaku penipuan sengaja mencatut nama Bea Cukai dengan tujuan agar korban lebih percaya, serta memudahkan pelaku untuk memeras, mengintimidasi, dan memaksa korban. Para pelaku tentunya tidak serta merta melakukan penagihan, biasanya pelaku datang dengan berbagai modus untuk membangun kepercayaan korban.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Hal ini dapat terjadi karena pelaku sudah mengetahui identitas pribadi korban," kata Hatta.

Hatta mengimbau agar masyarakat menjaga data pribadinya dan mewaspadai agar data tersebut tidak tersebar. Selain itu, untuk mencegah penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, masyarakat dapat memanfaatkan portal beacukai.go.id/barangkiriman untuk memeriksa status barang kiriman.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia juga menyediakan portal cekrekening.id untuk memastikan keamanan transaksi online. Melalui portal tersebut, masyarakat dapat memeriksa rekening dan melaporkan rekening yang mencurigakan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Penjelasan panjang yang disampaikan DJBC di atas merespons viralnya kasus penipuan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai beberapa waktu lalu. Seorang pekerja migran yang disebut bernama Yuni mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai.

Dalam video yang sempat viral tersebut, Yuni ditawarkan bantuan oleh oknum penipun untuk melunasi denda yang ditagihkan. Sebelumnya, Yuni memang membeli gamis senilai Rp200 ribu, tetapi dia mendapat informasi bahwa ada denda kepabeanan senilai Rp9 juta yang perlu dilunasi.

Terkait dengan kasus tersebut, DJBC sudah mengonfirmasi bahwa yang dialami Yuni adalah penipuan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak