PELAYANAN BEA CUKAI

Ada Oknum Mengaku Petugas Bea Cukai Tagih Denda? Jangan Asal Transfer!

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2023 | 14:00 WIB
Ada Oknum Mengaku Petugas Bea Cukai Tagih Denda? Jangan Asal Transfer!

Contoh pesan penipuan yang diunggah DIJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat kembali diimbau agar lebih berhati-hati apabila menerima pesan atau telepon dari oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Belakangan, marak bermunculan modus penipuan baru yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengungkapkan penipuan melalui marketplace makin sering terjadi. Biasanya, pelaku penipuan mengaku bahwa barang kiriman korban ditahan Bea Cukai dan korban diminta melunasi sejumlah pajak agar barang dapat dikeluarkan.

"Pelaku kemudian mengirimkan nomor rekening pribadi untuk proses pembayaran," kata Hatta dalam keterangan tertulis, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Hatta menjelaskan barang kiriman dari luar negeri senilai lebih dari US$3 memang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Namun, dia menekankan bahwa seluruh pembayaran pungutan negara tersebut dilakukan menggunakan kode billing dan bukan menggunakan rekening pribadi.

"Jika masyarakat diminta untuk membayar pungutan dengan nilai tidak wajar dan melalui rekening pribadi, maka dipastikan hal tersebut termasuk penipuan," kata Hatta.

Menurutnya, pelaku penipuan sengaja mencatut nama Bea Cukai dengan tujuan agar korban lebih percaya, serta memudahkan pelaku untuk memeras, mengintimidasi, dan memaksa korban. Para pelaku tentunya tidak serta merta melakukan penagihan, biasanya pelaku datang dengan berbagai modus untuk membangun kepercayaan korban.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

"Hal ini dapat terjadi karena pelaku sudah mengetahui identitas pribadi korban," kata Hatta.

Hatta mengimbau agar masyarakat menjaga data pribadinya dan mewaspadai agar data tersebut tidak tersebar. Selain itu, untuk mencegah penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, masyarakat dapat memanfaatkan portal beacukai.go.id/barangkiriman untuk memeriksa status barang kiriman.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia juga menyediakan portal cekrekening.id untuk memastikan keamanan transaksi online. Melalui portal tersebut, masyarakat dapat memeriksa rekening dan melaporkan rekening yang mencurigakan.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Penjelasan panjang yang disampaikan DJBC di atas merespons viralnya kasus penipuan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai beberapa waktu lalu. Seorang pekerja migran yang disebut bernama Yuni mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai.

Dalam video yang sempat viral tersebut, Yuni ditawarkan bantuan oleh oknum penipun untuk melunasi denda yang ditagihkan. Sebelumnya, Yuni memang membeli gamis senilai Rp200 ribu, tetapi dia mendapat informasi bahwa ada denda kepabeanan senilai Rp9 juta yang perlu dilunasi.

Terkait dengan kasus tersebut, DJBC sudah mengonfirmasi bahwa yang dialami Yuni adalah penipuan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN