PELAYANAN BEA CUKAI

Ada Oknum Mengaku Petugas Bea Cukai Tagih Denda? Jangan Asal Transfer!

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2023 | 14:00 WIB
Ada Oknum Mengaku Petugas Bea Cukai Tagih Denda? Jangan Asal Transfer!

Contoh pesan penipuan yang diunggah DIJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat kembali diimbau agar lebih berhati-hati apabila menerima pesan atau telepon dari oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Belakangan, marak bermunculan modus penipuan baru yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengungkapkan penipuan melalui marketplace makin sering terjadi. Biasanya, pelaku penipuan mengaku bahwa barang kiriman korban ditahan Bea Cukai dan korban diminta melunasi sejumlah pajak agar barang dapat dikeluarkan.

"Pelaku kemudian mengirimkan nomor rekening pribadi untuk proses pembayaran," kata Hatta dalam keterangan tertulis, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Hatta menjelaskan barang kiriman dari luar negeri senilai lebih dari US$3 memang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Namun, dia menekankan bahwa seluruh pembayaran pungutan negara tersebut dilakukan menggunakan kode billing dan bukan menggunakan rekening pribadi.

"Jika masyarakat diminta untuk membayar pungutan dengan nilai tidak wajar dan melalui rekening pribadi, maka dipastikan hal tersebut termasuk penipuan," kata Hatta.

Menurutnya, pelaku penipuan sengaja mencatut nama Bea Cukai dengan tujuan agar korban lebih percaya, serta memudahkan pelaku untuk memeras, mengintimidasi, dan memaksa korban. Para pelaku tentunya tidak serta merta melakukan penagihan, biasanya pelaku datang dengan berbagai modus untuk membangun kepercayaan korban.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

"Hal ini dapat terjadi karena pelaku sudah mengetahui identitas pribadi korban," kata Hatta.

Hatta mengimbau agar masyarakat menjaga data pribadinya dan mewaspadai agar data tersebut tidak tersebar. Selain itu, untuk mencegah penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, masyarakat dapat memanfaatkan portal beacukai.go.id/barangkiriman untuk memeriksa status barang kiriman.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia juga menyediakan portal cekrekening.id untuk memastikan keamanan transaksi online. Melalui portal tersebut, masyarakat dapat memeriksa rekening dan melaporkan rekening yang mencurigakan.

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Penjelasan panjang yang disampaikan DJBC di atas merespons viralnya kasus penipuan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai beberapa waktu lalu. Seorang pekerja migran yang disebut bernama Yuni mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai.

Dalam video yang sempat viral tersebut, Yuni ditawarkan bantuan oleh oknum penipun untuk melunasi denda yang ditagihkan. Sebelumnya, Yuni memang membeli gamis senilai Rp200 ribu, tetapi dia mendapat informasi bahwa ada denda kepabeanan senilai Rp9 juta yang perlu dilunasi.

Terkait dengan kasus tersebut, DJBC sudah mengonfirmasi bahwa yang dialami Yuni adalah penipuan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6