ADMINISTRASI PAJAK

Ada Nota Dinas Soal Natura, DJP Sebut Hanya Memuat Penegasan

Muhamad Wildan | Rabu, 18 September 2024 | 16:00 WIB
Ada Nota Dinas Soal Natura, DJP Sebut Hanya Memuat Penegasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penerbitan Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024 tidak bertujuan untuk mengatur perlakuan PPh atas imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang berbentuk natura dan kenikmatan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan nota dinas tersebut hanyalah berfungsi sebagai panduan bagi petugas pajak dalam hal terdapat wajib pajak yang bertanya mengenai perlakuan PPh atas natura dan kenikmatan.

"Itu menjelaskan kepada teman-teman di bawah [petugas pajak] kalau ditanya wajib pajak. Sudah begitu saja, itu hanya menjelaskan," katanya, dikutip pada Rabu (18/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam nota dinas tersebut, DJP menegaskan fasilitas kendaraan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek PPh, fasilitas kesehatan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek PPh, fasilitas pendidikan yang ditanggung pemberi kerja, fasilitas diskon barang dari pemberi kerja, hingga fasilitas pinjaman dengan suku bunga khusus dari pemberi kerja.

Tak hanya itu, ND-14/PJ/PJ.02/2024 juga memuat format dan petunjuk pengisian daftar nominatif biaya imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan.

Kewajiban melaporkan biaya pemberian imbalan berbentuk natura dan kenikmatan ke dalam SPT Tahunan sesungguhnya telah diatur di Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023. Namun demikian, format daftar nominatif pelaporan biaya pemberian natura dan kenikmatan belum diatur dalam PMK tersebut.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Suryo juga menegaskan bahwa DJP tidak memiliki rencana untuk memindahkan pengaturan dalam nota dinas tersebut ke dalam PMK.

"Enggak, PMK-nya sudah jelas. Sebenarnya nota dinas itu penjelasan saja," ujar Suryo.

Sebagai informasi, natura dan kenikmatan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan atau jasa adalah objek pajak dan terutang PPh terhitung sejak berlakunya ketentuan PPh dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yakni pada tahun pajak 2022.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Penghasilan sehubungan dengan pekerja atau jasa yang berbentuk natura dan kenikmatan adalah objek PPh sepanjang tidak mendapatkan fasilitas pengecualian berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh dan Lampiran A PMK 66/2023.

Natura dan kenikmatan yang dikecualikan berdasarkan UU PPh antara lain makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai; natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Kemudian, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; dan natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Beberapa jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh berdasarkan Lampiran A PMK 66/2023 contohnya adalah bingkisan hari raya, fasilitas kerja untuk pegawai, fasilitas kesehatan untuk pegawai, fasilitas tempat tinggal komunal untuk pegawai, fasilitas iuran dana pensiun, fasilitas ibadah.

Natura dan kenikmatan yang diterima pegawai atau pemberi jasa pada 2022 juga sepenuhnya dikecualikan dari objek PPh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya