KEBIJAKAN PAJAK

Ada NFT dan Metaverse, Kemenkeu Ungkap Tantangan Susun Regulasi Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 13 Februari 2022 | 06:00 WIB
Ada NFT dan Metaverse, Kemenkeu Ungkap Tantangan Susun Regulasi Pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut disrupsi teknologi digital telah menimbulkan berbagai tantangan dalam berbagai aspek, tak terkecuali terkait dengan ketentuan perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kehadiran berbagai model transaksi ekonomi digital perlu direspons dengan regulasi baru. Sayang, pembuatan regulasi tidak bisa secepat kemunculan model-model baru dalam bisnis berbasis digital.

"Regulasi terkadang tidak dapat berubah secepat perubahan dari model transaksi sehingga sering kali atau terkadang muncul model-model transaksi baru yang regulasinya belum diatur secara sempurna," katanya, dikutip pada Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:
Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Yon menuturkan regulasi yang belum sempurna menyebabkan adanya area abu-abu dalam peraturan berbagai model transaksi tersebut. Dia mengakui Ditjen Pajak sebagai otoritas pajak harus berjuang keras untuk merumuskan regulasi yang dibutuhkan.

Tantangan yang muncul karena perkembangan transaksi digital di bidang pajak dialami oleh semua negara di dunia. Misal, ketika dunia berupaya membuat regulasi tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau kemunculan cryptocurrency.

Saat ini, lanjut Yon, pemerintah baru menerapkan ketentuan PPN dalam PMSE. Sementara itu, PPh atau pajak transaksi elektronik (PTE) harus menunggu konsensus global. Dalam perkembangannya, cryptocurrency dan non-fungible token (NFT) juga perlu diatur.

Baca Juga:
Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

"Nanti kita keluar [regulasi] NFT dan metaverse, kita enggak tahu akan keluar lagi model-model bisnis baru yang tentu membutuhkan regulasi yang baru lagi," ujarnya.

Pemerintah, lanjutnya, terus mewaspadai berbagai tantangan yang ditimbulkan dari transaksi ekonomi digital, termasuk penghindaran pajak dan penggelapan pajak. Untuk itu, pemerintah terus memperkuat regulasi sehingga celah praktik penghindaran pajak dapat ditutup. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline