KEBIJAKAN PAJAK

Ada NFT dan Metaverse, Kemenkeu Ungkap Tantangan Susun Regulasi Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 13 Februari 2022 | 06:00 WIB
Ada NFT dan Metaverse, Kemenkeu Ungkap Tantangan Susun Regulasi Pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut disrupsi teknologi digital telah menimbulkan berbagai tantangan dalam berbagai aspek, tak terkecuali terkait dengan ketentuan perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kehadiran berbagai model transaksi ekonomi digital perlu direspons dengan regulasi baru. Sayang, pembuatan regulasi tidak bisa secepat kemunculan model-model baru dalam bisnis berbasis digital.

"Regulasi terkadang tidak dapat berubah secepat perubahan dari model transaksi sehingga sering kali atau terkadang muncul model-model transaksi baru yang regulasinya belum diatur secara sempurna," katanya, dikutip pada Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Yon menuturkan regulasi yang belum sempurna menyebabkan adanya area abu-abu dalam peraturan berbagai model transaksi tersebut. Dia mengakui Ditjen Pajak sebagai otoritas pajak harus berjuang keras untuk merumuskan regulasi yang dibutuhkan.

Tantangan yang muncul karena perkembangan transaksi digital di bidang pajak dialami oleh semua negara di dunia. Misal, ketika dunia berupaya membuat regulasi tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau kemunculan cryptocurrency.

Saat ini, lanjut Yon, pemerintah baru menerapkan ketentuan PPN dalam PMSE. Sementara itu, PPh atau pajak transaksi elektronik (PTE) harus menunggu konsensus global. Dalam perkembangannya, cryptocurrency dan non-fungible token (NFT) juga perlu diatur.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Nanti kita keluar [regulasi] NFT dan metaverse, kita enggak tahu akan keluar lagi model-model bisnis baru yang tentu membutuhkan regulasi yang baru lagi," ujarnya.

Pemerintah, lanjutnya, terus mewaspadai berbagai tantangan yang ditimbulkan dari transaksi ekonomi digital, termasuk penghindaran pajak dan penggelapan pajak. Untuk itu, pemerintah terus memperkuat regulasi sehingga celah praktik penghindaran pajak dapat ditutup. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?