KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Monitoring, Pengusaha Tak Boleh Salah Pakai Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Selasa, 20 Juni 2023 | 14:30 WIB
Ada Monitoring, Pengusaha Tak Boleh Salah Pakai Fasilitas Kepabeanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha diingatkan bahwa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) punya mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan pemberian fasilitas kepabeanan efektif dan tepat sasaran.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan berbagai skema fasilitas kepabeanan diberikan untuk mendukung pengembangan dunia usaha. Menurutnya, pemberian fasilitas tersebut harus diawasi agar sesuai dengan ketentuan.

"Arahan dari Bu Menteri kita harus memastikan fasilitas yang diberikan tepat sasaran. Kita bisa rugi 2 kali kalau sudah memberi insentif, eh dia menyalahgunakan fasilitas," katanya, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Padmoyo mengatakan ketentuan soal monev misalnya tertuang dalam PMK 216/2022. Beleid ini mengatur penguatan monev terhadap penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Monitoring merupakan kegiatan pemantauan, pemeriksaan, penelitian, dan analisis terhadap aktivitas dan catatan serta pembukuan. Sementara itu, evaluasi adalah kegiatan penilaian kepatuhan dan pengukuran efektivitas dari pemberian fasilitas TPB dan fasilitas KITE terhadap penerima fasilitas.

PMK 216/2022 memuat sejumlah pokok kebijakan. Pertama, penegasan kegiatan monev melalui beberapa komponen utama seperti pemanfaatan aplikasi dalam monitoring umum, e-monitoring, dan pelaksanaan monitoring mandiri.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kedua, penguatan dasar hukum pelaksanaan kegiatan monev. Ketiga, pencapaian tujuan monev yang fokus pada peningkatan kepatuhan pengusaha TPB dan KITE, kegiatan monev yang berdasar hukum serta mudah dilaksanakan, dan fungsi pengawasan DJBC.

Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan monev penerima fasilitas KITE juga telah ditetapkan dalam Perdirjen Nomor PER-5/BC/2023 dan monev fasilitas TPB dalam Perdirjen Nomor PER-6/BC/2023. Ketentuan ini berlaku sejak 28 Februari 2023.

Padmoyo menjelaskan monev menjadi alat bagi DJBC untuk memastikan semua penerima fasilitas kepabeanan patuh melaksanakan kewajibannya secara terus menerus. Prosesnya diawali dengan monitoring umum, tetapi dapat berlanjut menjadi monitoring khusus, audit, hingga pemeriksaan.

"Kalau melanggar misalnya mengeluarkan barang tanpa sepengetahuan petugas, atau melakukan ekspor fiktif. Ini bisa dibekukan dan dicabut. Sangat disayangkan kalau ada oknum atau entitas yang menyalahgunakan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN