KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Monitoring, Pengusaha Tak Boleh Salah Pakai Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Selasa, 20 Juni 2023 | 14:30 WIB
Ada Monitoring, Pengusaha Tak Boleh Salah Pakai Fasilitas Kepabeanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha diingatkan bahwa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) punya mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan pemberian fasilitas kepabeanan efektif dan tepat sasaran.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan berbagai skema fasilitas kepabeanan diberikan untuk mendukung pengembangan dunia usaha. Menurutnya, pemberian fasilitas tersebut harus diawasi agar sesuai dengan ketentuan.

"Arahan dari Bu Menteri kita harus memastikan fasilitas yang diberikan tepat sasaran. Kita bisa rugi 2 kali kalau sudah memberi insentif, eh dia menyalahgunakan fasilitas," katanya, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Padmoyo mengatakan ketentuan soal monev misalnya tertuang dalam PMK 216/2022. Beleid ini mengatur penguatan monev terhadap penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Monitoring merupakan kegiatan pemantauan, pemeriksaan, penelitian, dan analisis terhadap aktivitas dan catatan serta pembukuan. Sementara itu, evaluasi adalah kegiatan penilaian kepatuhan dan pengukuran efektivitas dari pemberian fasilitas TPB dan fasilitas KITE terhadap penerima fasilitas.

PMK 216/2022 memuat sejumlah pokok kebijakan. Pertama, penegasan kegiatan monev melalui beberapa komponen utama seperti pemanfaatan aplikasi dalam monitoring umum, e-monitoring, dan pelaksanaan monitoring mandiri.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kedua, penguatan dasar hukum pelaksanaan kegiatan monev. Ketiga, pencapaian tujuan monev yang fokus pada peningkatan kepatuhan pengusaha TPB dan KITE, kegiatan monev yang berdasar hukum serta mudah dilaksanakan, dan fungsi pengawasan DJBC.

Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan monev penerima fasilitas KITE juga telah ditetapkan dalam Perdirjen Nomor PER-5/BC/2023 dan monev fasilitas TPB dalam Perdirjen Nomor PER-6/BC/2023. Ketentuan ini berlaku sejak 28 Februari 2023.

Padmoyo menjelaskan monev menjadi alat bagi DJBC untuk memastikan semua penerima fasilitas kepabeanan patuh melaksanakan kewajibannya secara terus menerus. Prosesnya diawali dengan monitoring umum, tetapi dapat berlanjut menjadi monitoring khusus, audit, hingga pemeriksaan.

"Kalau melanggar misalnya mengeluarkan barang tanpa sepengetahuan petugas, atau melakukan ekspor fiktif. Ini bisa dibekukan dan dicabut. Sangat disayangkan kalau ada oknum atau entitas yang menyalahgunakan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu