KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Monitoring, Pengusaha Tak Boleh Salah Pakai Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Selasa, 20 Juni 2023 | 14:30 WIB
Ada Monitoring, Pengusaha Tak Boleh Salah Pakai Fasilitas Kepabeanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha diingatkan bahwa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) punya mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan pemberian fasilitas kepabeanan efektif dan tepat sasaran.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan berbagai skema fasilitas kepabeanan diberikan untuk mendukung pengembangan dunia usaha. Menurutnya, pemberian fasilitas tersebut harus diawasi agar sesuai dengan ketentuan.

"Arahan dari Bu Menteri kita harus memastikan fasilitas yang diberikan tepat sasaran. Kita bisa rugi 2 kali kalau sudah memberi insentif, eh dia menyalahgunakan fasilitas," katanya, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Padmoyo mengatakan ketentuan soal monev misalnya tertuang dalam PMK 216/2022. Beleid ini mengatur penguatan monev terhadap penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Monitoring merupakan kegiatan pemantauan, pemeriksaan, penelitian, dan analisis terhadap aktivitas dan catatan serta pembukuan. Sementara itu, evaluasi adalah kegiatan penilaian kepatuhan dan pengukuran efektivitas dari pemberian fasilitas TPB dan fasilitas KITE terhadap penerima fasilitas.

PMK 216/2022 memuat sejumlah pokok kebijakan. Pertama, penegasan kegiatan monev melalui beberapa komponen utama seperti pemanfaatan aplikasi dalam monitoring umum, e-monitoring, dan pelaksanaan monitoring mandiri.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Kedua, penguatan dasar hukum pelaksanaan kegiatan monev. Ketiga, pencapaian tujuan monev yang fokus pada peningkatan kepatuhan pengusaha TPB dan KITE, kegiatan monev yang berdasar hukum serta mudah dilaksanakan, dan fungsi pengawasan DJBC.

Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan monev penerima fasilitas KITE juga telah ditetapkan dalam Perdirjen Nomor PER-5/BC/2023 dan monev fasilitas TPB dalam Perdirjen Nomor PER-6/BC/2023. Ketentuan ini berlaku sejak 28 Februari 2023.

Padmoyo menjelaskan monev menjadi alat bagi DJBC untuk memastikan semua penerima fasilitas kepabeanan patuh melaksanakan kewajibannya secara terus menerus. Prosesnya diawali dengan monitoring umum, tetapi dapat berlanjut menjadi monitoring khusus, audit, hingga pemeriksaan.

"Kalau melanggar misalnya mengeluarkan barang tanpa sepengetahuan petugas, atau melakukan ekspor fiktif. Ini bisa dibekukan dan dicabut. Sangat disayangkan kalau ada oknum atau entitas yang menyalahgunakan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6