BEA METERAI

Ada Masa Transisi, Meterai Lama Masih Bisa Digunakan dengan Syarat Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 30 September 2020 | 15:58 WIB
Ada Masa Transisi, Meterai Lama Masih Bisa Digunakan dengan Syarat Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing, Rabu (30/1/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Meterai lama dengan bertarif Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan dan dilekatkan pada dokumen terutang bea meterai selama setahun sejak diundangkannya UU Bea Meterai terbaru.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ketentuan ini merupakan masa transisi dari penerapan revisi UU No. 13/1985 Bea Meterai yang telah disahkan DPR kemarin. Dalam UU yang baru, nantinya tarif bea meterai menjadi Rp10.000.

"Untuk kemudahan, kami siapkan masa transisi dalam UU Bea Meterai sehingga meterai lama masih bisa dipakai selama setahun," ujar Suryo, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar pun menerangkan pada masa transisi, dokumen yang terutang bea meterai dalam setahun bisa menggunakan meterai senilai minimal Rp9.000. Dengan demikian, meterai yang dilekatkan minimal ada dua, yakni meterai sebesar Rp3.000 dan Rp6.000.

"Wajib pajak bisa melekatkan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 atau melekatkan 2 meterai Rp6.000. Jadi minimal sebesar Rp9.000 atau bisa Rp12.000 hingga setahun ke depan. Ini masa transisinya," ujar Arif.

Seperti diketahui, UU No. 13/1985 tentang Bea Meterai direvisi untuk memperluas definisi dari dokumen yang terutang bea meterai. Dokumen elektronik yang dahulu tidak terutang bea meterai sekarang menjadi terutang bea meterai.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Tarif bea meterai juga disesuaikan dari awalnya senilai Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi tarif tunggal sebesar Rp10.000. Meski tarif naik, dokumen yang menjadi objek bea meterai hanyalah dokumen yang memuat jumlah uang dengan nilai di atas Rp5 juta.

"Pengaturan ini merefleksikan adanya keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pidato pada sidang paripurna yang mengesahkan UU Bea Meterai yang baru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN