BEA METERAI

Ada Masa Transisi, Meterai Lama Masih Bisa Digunakan dengan Syarat Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 30 September 2020 | 15:58 WIB
Ada Masa Transisi, Meterai Lama Masih Bisa Digunakan dengan Syarat Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing, Rabu (30/1/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Meterai lama dengan bertarif Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan dan dilekatkan pada dokumen terutang bea meterai selama setahun sejak diundangkannya UU Bea Meterai terbaru.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ketentuan ini merupakan masa transisi dari penerapan revisi UU No. 13/1985 Bea Meterai yang telah disahkan DPR kemarin. Dalam UU yang baru, nantinya tarif bea meterai menjadi Rp10.000.

"Untuk kemudahan, kami siapkan masa transisi dalam UU Bea Meterai sehingga meterai lama masih bisa dipakai selama setahun," ujar Suryo, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar pun menerangkan pada masa transisi, dokumen yang terutang bea meterai dalam setahun bisa menggunakan meterai senilai minimal Rp9.000. Dengan demikian, meterai yang dilekatkan minimal ada dua, yakni meterai sebesar Rp3.000 dan Rp6.000.

"Wajib pajak bisa melekatkan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 atau melekatkan 2 meterai Rp6.000. Jadi minimal sebesar Rp9.000 atau bisa Rp12.000 hingga setahun ke depan. Ini masa transisinya," ujar Arif.

Seperti diketahui, UU No. 13/1985 tentang Bea Meterai direvisi untuk memperluas definisi dari dokumen yang terutang bea meterai. Dokumen elektronik yang dahulu tidak terutang bea meterai sekarang menjadi terutang bea meterai.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Tarif bea meterai juga disesuaikan dari awalnya senilai Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi tarif tunggal sebesar Rp10.000. Meski tarif naik, dokumen yang menjadi objek bea meterai hanyalah dokumen yang memuat jumlah uang dengan nilai di atas Rp5 juta.

"Pengaturan ini merefleksikan adanya keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pidato pada sidang paripurna yang mengesahkan UU Bea Meterai yang baru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini