BEA METERAI

Ada Masa Transisi, Meterai Lama Masih Bisa Digunakan dengan Syarat Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 30 September 2020 | 15:58 WIB
Ada Masa Transisi, Meterai Lama Masih Bisa Digunakan dengan Syarat Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing, Rabu (30/1/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Meterai lama dengan bertarif Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan dan dilekatkan pada dokumen terutang bea meterai selama setahun sejak diundangkannya UU Bea Meterai terbaru.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ketentuan ini merupakan masa transisi dari penerapan revisi UU No. 13/1985 Bea Meterai yang telah disahkan DPR kemarin. Dalam UU yang baru, nantinya tarif bea meterai menjadi Rp10.000.

"Untuk kemudahan, kami siapkan masa transisi dalam UU Bea Meterai sehingga meterai lama masih bisa dipakai selama setahun," ujar Suryo, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar pun menerangkan pada masa transisi, dokumen yang terutang bea meterai dalam setahun bisa menggunakan meterai senilai minimal Rp9.000. Dengan demikian, meterai yang dilekatkan minimal ada dua, yakni meterai sebesar Rp3.000 dan Rp6.000.

"Wajib pajak bisa melekatkan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 atau melekatkan 2 meterai Rp6.000. Jadi minimal sebesar Rp9.000 atau bisa Rp12.000 hingga setahun ke depan. Ini masa transisinya," ujar Arif.

Seperti diketahui, UU No. 13/1985 tentang Bea Meterai direvisi untuk memperluas definisi dari dokumen yang terutang bea meterai. Dokumen elektronik yang dahulu tidak terutang bea meterai sekarang menjadi terutang bea meterai.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Tarif bea meterai juga disesuaikan dari awalnya senilai Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi tarif tunggal sebesar Rp10.000. Meski tarif naik, dokumen yang menjadi objek bea meterai hanyalah dokumen yang memuat jumlah uang dengan nilai di atas Rp5 juta.

"Pengaturan ini merefleksikan adanya keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pidato pada sidang paripurna yang mengesahkan UU Bea Meterai yang baru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra