KEBIJAKAN PAJAK

Ada Libur Panjang, WP Badan Diimbau Tak Tunda Pelaporan SPT Tahunan

Dian Kurniati | Sabtu, 13 April 2024 | 09:00 WIB
Ada Libur Panjang, WP Badan Diimbau Tak Tunda Pelaporan SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak badan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan terdapat beberapa hari yang ditetapkan sebagai libur dan cuti bersama Lebaran dalam periode penyampaian SPT Tahunan Badan pada bulan terakhir ini.

“Untuk itu, kami mengimbau wajib pajak badan untuk bergegas penyampaian SPT Tahunan sebelum periodenya berakhir. Sosialisasi pelaporan SPT Tahunan terus dilakukan di seluruh unit vertikal DJP," katanya, dikutip pada Sabtu (13/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April. Wajib pajak badan pun perlu bergegas karena waktu menyampaikan SPT Tahunan hanya tersisa sekitar 2 pekan.

Libur nasional untuk merayakan Lebaran 2024 telah ditetapkan pada 10-11 April 2024. Sementara itu, cuti bersama Lebaran berlangsung pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024.

Dwi menjelaskan wajib pajak sebetulnya dapat menyampaikan SPT Tahunan meski libur atau cuti bersama Lebaran. Dengan penyampaian SPT Tahunan secara online, wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya kapan dan di mana saja.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, penyampaian SPT Tahunan badan memang memerlukan banyak lampiran sehingga wajib pajak juga membutuhkan waktu lebih panjang untuk menyiapkannya.

Saat ini, DJP telah melakukan berbagai upaya antara lain menyediakan pelayanan asistensi bagi wajib pajak. Selain itu, otoritas juga sudah mengirimkan email blast berisi imbauan menyampaikan SPT Tahunan kepada 1,5 juta wajib pajak badan.

"[DJP] mengirimkan email blast kepada wajib pajak terkait kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan," ujar Dwi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra