Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan jatuh tempo pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 8 April - 15 April 2024 berkesempatan untuk membayar PKB tanpa dikenai sanksi pada Selasa (16/4/2024).
Sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB tidak dikenakan terhadap wajib pajak karena 8 April 2024 hingga 15 April 2024 bertepatan rangkaian hari libur dan cuti bersama Idulfitri. Untuk itu, Pemprov Riau memberikan kelonggaran.
"Petugas kami memang sudah siap untuk melayani. Namun, kami menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya (selain mengunjungi Samsat) yang sudah kami siapkan," Kepala Bapenda Riau Evarefita dikutip pada Senin (15/4/2024).
Evarefita menjelaskan tingkat kunjungan masyarakat ke Samsat berpotensi meningkat setelah libur Idulfitri. Untuk itu, masyarakat dapat memanfaatkan seluruh fasilitas pembayaran PKB yang tersedia guna terhindar dari antrean di kantor Samsat.
Fasilitas pembayaran yang dimaksud misalnya Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat MPP, Samsat Tanjak, dan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Saat ini, Samsat Drive Thru sudah tersedia di Pekanbaru, Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Pangkalan Kerinci.
Terkait dengan aplikasi Signal, lanjut Eva, aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk membayar PKB secara elektronik.
"Aplikasinya bisa di-download di Playstore atau di Appstore, tapi aplikasi ini hanya bisa untuk pajak tahunan dan kendaraan yang tidak memiliki tunggakan," kata Eva seperti dikutip dari riaupos.jawapos.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.