PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan jatuh tempo pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 8 April - 15 April 2024 berkesempatan untuk membayar PKB tanpa dikenai sanksi pada Selasa (16/4/2024).

Sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB tidak dikenakan terhadap wajib pajak karena 8 April 2024 hingga 15 April 2024 bertepatan rangkaian hari libur dan cuti bersama Idulfitri. Untuk itu, Pemprov Riau memberikan kelonggaran.

"Petugas kami memang sudah siap untuk melayani. Namun, kami menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya (selain mengunjungi Samsat) yang sudah kami siapkan," Kepala Bapenda Riau Evarefita dikutip pada Senin (15/4/2024).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Evarefita menjelaskan tingkat kunjungan masyarakat ke Samsat berpotensi meningkat setelah libur Idulfitri. Untuk itu, masyarakat dapat memanfaatkan seluruh fasilitas pembayaran PKB yang tersedia guna terhindar dari antrean di kantor Samsat.

Fasilitas pembayaran yang dimaksud misalnya Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat MPP, Samsat Tanjak, dan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Saat ini, Samsat Drive Thru sudah tersedia di Pekanbaru, Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Pangkalan Kerinci.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Terkait dengan aplikasi Signal, lanjut Eva, aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk membayar PKB secara elektronik.

"Aplikasinya bisa di-download di Playstore atau di Appstore, tapi aplikasi ini hanya bisa untuk pajak tahunan dan kendaraan yang tidak memiliki tunggakan," kata Eva seperti dikutip dari riaupos.jawapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi