KABUPATEN MALANG

Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Dian Kurniati | Sabtu, 13 April 2024 | 11:30 WIB
Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkab Malang, Jawa Timur optimistis target penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan akan kembali melampaui target pada tahun ini, yaitu sebesar Rp6 miliar.

Kepala Bapenda Made Arya Wedanthara mengatakan salah satu penopang realisasi penerimaan pajak restoran ialah meningkatnya okupansi hotel selama libur Lebaran. Meski begitu, target yang dipatok pada tahun ini, turun 17,8% dari realisasi tahun lalu.

"Sejak memasuki saat mudik Lebaran merupakan momentum untuk para pengelola hotel dalam rangka meningkatkan income," katanya, dikutip pada Sabtu (13/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Made menuturkan terdapat sejumlah hotel berbintang yang tercatat sebagai wajib pajak di Kabupaten Malang. Menurutnya, setoran pajak dari sektor usaha perhotelan mengalami pertumbuhan ketika ada libur panjang.

Dia menambahkan pemkab juga telah meminta pengelola hotel berinovasi untuk menarik kunjungan wisatawan. Seiring dengan tingginya kunjungan wisatawan selama libur Lebaran, penerimaan PBJT dari jasa perhotelan diharapkan juga meningkat.

Realisasi PBJT jasa perhotelan sepanjang Januari hingga Maret 2024 telah mencapai Rp2,1 miliar. Angka tersebut setara dengan 36% dari target penerimaan Rp6 miliar pada tahun ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara bulanan, realisasi PBJT jasa perhotelan pada Maret 2024 senilai Rp712,9 juta. Setoran PBJT jasa perhotelan pada bulan ini diproyeksi lebih tinggi karena ada momentum Lebaran. Dengan kinerja tersebut, Made optimistis target penerimaan pada 2024 akan dapat tercapai.

"Selama ini pengelola hotel di Kabupaten Malang sudah cukup bagus untuk capaian pajaknya," ujarnya seperti dilansir jatimtimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra