KOMPETISI ESAI

Ada Kompetisi Esai Keuangan Negara Berhadiah Rp22,5 Juta, Mau Ikut?

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 28 Juni 2020 | 13:01 WIB
Ada Kompetisi Esai Keuangan Negara Berhadiah Rp22,5 Juta, Mau Ikut?

Ilustrasi. (DJPK Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menyelenggarakan kompetisi essai dengan mengusung tema ‘Pengelolaan Keuangan Publik dalam Meningkatkan Pelayanan Dasar untuk Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas

Kompetisi yang ditujukan untuk pelajar SMA/sederajat ini ditujukan untuk menjaring pandangan, pendapat, ide, usulan, atau buah pemikiran berdasarkan pengamatan dan pengalaman dari pelajar mengenai pendidikan.

“Misalnya, apa manfaat dari dana BOS yang dirasakan pelajar? Bagaimana peranan sekolah dalam memberikan pendidikan? Apa masukan/saran agar pelajar dapat mendapatkan manfaat yang lebih besar dari pendanaan pendidikan?,” tulis panitia, Kamis (25/6/2020)

Baca Juga:
Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

Adapun terdapat dua subtema yang dapat dipilih. Pertama, manfaat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam mendukung kegiatan belajar mengajar. Kedua, peranan sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Bagi peserta yang berminat, terdapat lima ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, tulisan merupakan hasil karya asli dari penulis. Kedua, penulis hanya dapat mengirimkan satu tulisan. Ketiga, tulisan dapat merupakan hasil karya perorangan maupun kelompok (maksimal 3 orang)

Keempat, tulisan belum pernah dipublikasikan dan/atau mendapatkan penghargaan. Kelima, penulis merupakan pelajar SMA/sederajat. Adapun karya esai yang disampaikan menjadi milik DJPK dan dapat dipublikasikan.

Baca Juga:
Demi Transparansi, BAKN DPR Bakal Sampaikan Laporan Kinerja Berkala

Lomba ini gratis dengan total hadiah Rp22,5 juta. Tulisan beserta kelengkapan dokumen melalui e-mail: [email protected] maksimal 31 Juli 2020. Pengumuman hasil penilaian akan disampaikan pada 9 Oktober 2020.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengakses informasi di laman www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=16316 atau menghubungi narahubung 0819-5864-72900819-5864-7290 (Horas), 0856-9782-0677 (Selma), atau melalui e-mail: [email protected]. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Lulusan PKN STAN Bersiap Hadapi 3 Tantangan Ini

Minggu, 25 Agustus 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rasio Utang Meningkat di Era Jokowi, Begini Klaim Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?