KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Kios e-CD di Bandara, Layanan Penumpang Internasional Makin Mudah

Dian Kurniati | Selasa, 03 Januari 2023 | 14:00 WIB
Ada Kios e-CD di Bandara, Layanan Penumpang Internasional Makin Mudah

Ilustrasi. Sejumlah penumpang berjalan menuju terminal kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Yogyakarta berinovasi membuka kios electronic customs declaration (e-CD) untuk memberikan kemudahan bagi para penumpang dari luar negeri yang tiba di Yogyakarta International Airport (YIA).

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto mengatakan e-CD akan mempermudah proses pelaporan barang bawaan bakal lebih mudah karena dilakukan secara online. Menurutnya, pembukaan kios e-CD telah membuat pengisian customs declaration di terminal kedatangan internasional YIA lebih cepat dan mudah.

"Kegiatan pengawasan dan pelayanan penumpang internasional pun pada akhirnya dapat berjalan lebih efisien," katanya, dikutip pada Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Eko mengatakan PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya. Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia.

Kini, layanan e-CD akan memudahkan penumpang menyampaikan barang bawaannya secara online. Penggunaan e-CD juga memiliki beragam kelebihan dibandingkan dengan pengisian formulir secara manual.

Bagi pengguna layanan, e-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sejak H-2 kedatangan.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sementara bagi petugas DJBC, layanan e-CD membuat proses pengawasan terhadap barang bawaan penumpang lebih efektif dan efisien. Pasalnya, customs declaration merupakan dokumen awal pemeriksaan barang yang bertujuan mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta barang kena pajak atau bukan.

Eko menilai implementasi e-CD masih memerlukan sosialisasi yang masif karena banyak penumpang belum mengisi customs declaration ketika tiba di Indonesia. Apalagi, sebagian penumpang juga masih kesulitan mangakses jaringan seluler karena perangkat yang dari luar negeri belum diregistrasikan international mobile equipment identity (IMEI).

"Dengan adanya kios e-CD ini, penumpang dapat dengan mudah mengisi e-CD menggunakan perangkat yang telah disediakan Bea Cukai Yogyakarta. Setelah pengisian e-CD, penumpang akan mendapatkan kertas barcode untuk kemudian dipindai oleh petugas Bea Cukai yang bertugas," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN