UU 10/2020

Ada Ketentuan Soal Pemungut Bea Meterai dalam UU 10/2020

Muhamad Wildan | Rabu, 04 November 2020 | 13:15 WIB
Ada Ketentuan Soal Pemungut Bea Meterai dalam UU 10/2020

Ciri-ciri meterai tempel asli. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemungutan bea meterai terutang atas dokumen yang bersifat perdata bisa dilakukan oleh pemungut bea meterai.

Ketentuan tersebut masuk dalam Pasal 10 ayat (1) UU 10/2020. Adapun perincian dokumen perdata yang dimaksud dalam UU Bea Meterai yang baru tersebut dapat dilihat pada artikel ‘Ini Jenis Dokumen yang Kena Bea Meterai Rp10.000’.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pemungut bea meterai … diatur dalam peraturan menteri,” demikian bunyi penggalan Pasal 10 ayat (1) UU 10/2020, dikutip pada Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 11, pemungut bea meterai memiliki 3 kewajiban. Pertama, memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang. Kedua, menyetorkan bea meterai ke kas negara. Ketiga, melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke kantor Ditjen Pajak (DJP).

Adapun terhadap pemungut yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran, diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Jumlah kekurangan bea meterai dalam surat ketetapan pajak sebesar bea meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor ditambah sanksi administratif. Adapun besaran sanksi administratif adalah 100% dari bea meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Terhadap pemungut yang terlambat menyetorkan bea meterai akan diterbitkan surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Hal yang sama juga berlaku jika pemungut tidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai.

“Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bea meterai … diatur dalam peraturan menteri,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (5) UU 10/2020.

Adapun ketentuan mengenai pemungut bea meterai tidak diatur dalam UU No. 13/1985. Pemerintah memasukkan pemungut bea meterai dalam UU 10/2020 guna memberikan kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban bea meterai.

Meski UU No. 10/2020 tidak mengatur secara terperinci mengenai pihak yang bakal wajib memungut bea meterai, DJP pada September 2020 menerangkan pemungutan bea meterai bisa dilaksanakan oleh pihak perbankan dan ritel. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses