UU 10/2020

Ada Ketentuan Soal Pemungut Bea Meterai dalam UU 10/2020

Muhamad Wildan | Rabu, 04 November 2020 | 13:15 WIB
Ada Ketentuan Soal Pemungut Bea Meterai dalam UU 10/2020

Ciri-ciri meterai tempel asli. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemungutan bea meterai terutang atas dokumen yang bersifat perdata bisa dilakukan oleh pemungut bea meterai.

Ketentuan tersebut masuk dalam Pasal 10 ayat (1) UU 10/2020. Adapun perincian dokumen perdata yang dimaksud dalam UU Bea Meterai yang baru tersebut dapat dilihat pada artikel ‘Ini Jenis Dokumen yang Kena Bea Meterai Rp10.000’.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pemungut bea meterai … diatur dalam peraturan menteri,” demikian bunyi penggalan Pasal 10 ayat (1) UU 10/2020, dikutip pada Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 11, pemungut bea meterai memiliki 3 kewajiban. Pertama, memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang. Kedua, menyetorkan bea meterai ke kas negara. Ketiga, melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke kantor Ditjen Pajak (DJP).

Adapun terhadap pemungut yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran, diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Jumlah kekurangan bea meterai dalam surat ketetapan pajak sebesar bea meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor ditambah sanksi administratif. Adapun besaran sanksi administratif adalah 100% dari bea meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Terhadap pemungut yang terlambat menyetorkan bea meterai akan diterbitkan surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Hal yang sama juga berlaku jika pemungut tidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai.

“Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bea meterai … diatur dalam peraturan menteri,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (5) UU 10/2020.

Adapun ketentuan mengenai pemungut bea meterai tidak diatur dalam UU No. 13/1985. Pemerintah memasukkan pemungut bea meterai dalam UU 10/2020 guna memberikan kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban bea meterai.

Meski UU No. 10/2020 tidak mengatur secara terperinci mengenai pihak yang bakal wajib memungut bea meterai, DJP pada September 2020 menerangkan pemungutan bea meterai bisa dilaksanakan oleh pihak perbankan dan ritel. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN