UU 10/2020

Ada Ketentuan Soal Pemungut Bea Meterai dalam UU 10/2020

Muhamad Wildan | Rabu, 04 November 2020 | 13:15 WIB
Ada Ketentuan Soal Pemungut Bea Meterai dalam UU 10/2020

Ciri-ciri meterai tempel asli. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemungutan bea meterai terutang atas dokumen yang bersifat perdata bisa dilakukan oleh pemungut bea meterai.

Ketentuan tersebut masuk dalam Pasal 10 ayat (1) UU 10/2020. Adapun perincian dokumen perdata yang dimaksud dalam UU Bea Meterai yang baru tersebut dapat dilihat pada artikel ‘Ini Jenis Dokumen yang Kena Bea Meterai Rp10.000’.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pemungut bea meterai … diatur dalam peraturan menteri,” demikian bunyi penggalan Pasal 10 ayat (1) UU 10/2020, dikutip pada Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 11, pemungut bea meterai memiliki 3 kewajiban. Pertama, memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang. Kedua, menyetorkan bea meterai ke kas negara. Ketiga, melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke kantor Ditjen Pajak (DJP).

Adapun terhadap pemungut yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran, diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Jumlah kekurangan bea meterai dalam surat ketetapan pajak sebesar bea meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor ditambah sanksi administratif. Adapun besaran sanksi administratif adalah 100% dari bea meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Terhadap pemungut yang terlambat menyetorkan bea meterai akan diterbitkan surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Hal yang sama juga berlaku jika pemungut tidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai.

“Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bea meterai … diatur dalam peraturan menteri,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (5) UU 10/2020.

Adapun ketentuan mengenai pemungut bea meterai tidak diatur dalam UU No. 13/1985. Pemerintah memasukkan pemungut bea meterai dalam UU 10/2020 guna memberikan kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban bea meterai.

Meski UU No. 10/2020 tidak mengatur secara terperinci mengenai pihak yang bakal wajib memungut bea meterai, DJP pada September 2020 menerangkan pemungutan bea meterai bisa dilaksanakan oleh pihak perbankan dan ritel. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra