KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Ketentuan Baru Soal Barang Kiriman PMI, Begini Kata BP2MI

Dian Kurniati | Selasa, 19 Desember 2023 | 12:33 WIB
Ada Ketentuan Baru Soal Barang Kiriman PMI, Begini Kata BP2MI

Ilustrasi. Sejumlah pemudik dari Malaysia antre mengambil barang bawaannya di ruang pemeriksaan kepabeanan Pelabuhan Laut Penumpang Internasional Dumai, Riau, Senin (10/4/2023). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 141/2023 yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman para pekerja migran Indonesia (PMI).

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan ketentuan dalam PMK 141/2023 menjadi bentuk insentif dari negara kepada PMI. Pasalnya, selama ini PMI sering mengalami diskriminasi ketika mengirimkan barang ke Indonesia.

"Kami sudah berjuang dan Alhamdulillah direspons positif oleh Bapak Presiden terkait keluhan banyak PMI tentang barang-barang kiriman mereka, yang selama ini mereka di pelabuhan dan bandara sering mendapatkan perlakuan diskriminatif," katanya dalam acara puncak Hari Pekerja Migran Internasional, dikutip pada Selasa (19/12/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Benny mengatakan ketentuan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman selama ini sangat memberatkan PMI. Oleh karena itu, BP2MI telah mengusulkan pemberian insentif kepabeanan dan pajak khusus atas barang kiriman PMI.

PMK 141/2023 telah membuat ketentuan pengiriman barang kiriman PMI berbeda dari impor barang kiriman lainnya berdasarkan PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023.

PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 menyatakan pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$3 per pengiriman dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sementara melalui PMK 141/2023, ketentuan atas impor barang kiriman PMI akan lebih longgar, baik secara fiskal atau prosedural. Atas barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500, akan memperoleh fasilitas meliputi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Ketentuan itu berlaku dengan ketentuan pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada BP2MI, serta maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.

Apabila nilai barang lebih dari US$500, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya dengan tarif 7,5%.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Di sisi lain, turut diatur pula pembebasan bea masuk atas barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT PMI melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.

Menurut Benny, ketentuan ini akan membuat PMI lebih nyaman melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas HKT yang dibawa dari luar negeri.

"Perjuangan kita disetujui oleh Bapak Presiden. Dua handphone milik para PMI dibebaskan dari bea dan administrasi IMEI-nya," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses