KEBIJAKAN CUKAI

Ada Kenaikan Tarif, Pemerintah Harap Setoran Cukai Rokok Tetap Tumbuh

Dian Kurniati | Jumat, 17 Maret 2023 | 13:00 WIB
Ada Kenaikan Tarif, Pemerintah Harap Setoran Cukai Rokok Tetap Tumbuh

Ilustrasi. Pekerja memproduksi tembakau dari talas beneng di Desa Wantisari, Lebak, Banten, Minggu (12/3/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mengalami penurunan tipis sebesar 0,01% hingga Februari 2023.

Pemerintah menyebut penurunan tersebut dipengaruhi pola bulanan penerimaan CHT yang cenderung fluktuatif, terutama pada awal tahun. Meski begitu, penerimaan CHT diharapkan terus menguat seiring dengan adanya kenaikan tarif.

"Penerimaan cukai diharapkan masih akan kembali tumbuh seiring dengan peningkatan tarif CHT," sebut pemerintah dalam Laporan APBN Kita edisi Maret 2023, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hingga 28 Februari 2023, realisasi penerimaan CHT mencapai Rp42,27 triliun. Realisasi penerimaan tersebut setara dengan 18,18% dari target senilai Rp232,58 triliun.

Pergerakan realisasi penerimaan CHT biasanya turut dipengaruhi kebijakan penundaan pembayaran cukai yang diberikan kepada pengusaha pabrik.

UU Cukai mengatur penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik hasil tembakau diberikan waktu paling lama 90 hari sejak tanggal pemesanan pita cukai.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penundaan pembayaran hanya diberikan kepada pabrik yang memenuhi syarat dan memberikan jaminan. Normalnya penundaan pembayaran cukai diberikan selama 60 hari.

Oleh karena itu, pembayaran atas pita cukai yang dipesan pada November dan Desember 2022 baru dilakukan pada Januari dan Februari 2023.

Soal tarif, PMK 191/2022 dan PMK 192/2022 mengatur kenaikan tarif CHT pada 2023, baik pada produk rokok maupun rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024.

Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%. Sementara itu, tarif cukai REL dan HPTL dinaikkan rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk 2 tahun ke depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra