KEBIJAKAN CUKAI

Ada Kenaikan Tarif, Pemerintah Harap Setoran Cukai Rokok Tetap Tumbuh

Dian Kurniati | Jumat, 17 Maret 2023 | 13:00 WIB
Ada Kenaikan Tarif, Pemerintah Harap Setoran Cukai Rokok Tetap Tumbuh

Ilustrasi. Pekerja memproduksi tembakau dari talas beneng di Desa Wantisari, Lebak, Banten, Minggu (12/3/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mengalami penurunan tipis sebesar 0,01% hingga Februari 2023.

Pemerintah menyebut penurunan tersebut dipengaruhi pola bulanan penerimaan CHT yang cenderung fluktuatif, terutama pada awal tahun. Meski begitu, penerimaan CHT diharapkan terus menguat seiring dengan adanya kenaikan tarif.

"Penerimaan cukai diharapkan masih akan kembali tumbuh seiring dengan peningkatan tarif CHT," sebut pemerintah dalam Laporan APBN Kita edisi Maret 2023, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Hingga 28 Februari 2023, realisasi penerimaan CHT mencapai Rp42,27 triliun. Realisasi penerimaan tersebut setara dengan 18,18% dari target senilai Rp232,58 triliun.

Pergerakan realisasi penerimaan CHT biasanya turut dipengaruhi kebijakan penundaan pembayaran cukai yang diberikan kepada pengusaha pabrik.

UU Cukai mengatur penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik hasil tembakau diberikan waktu paling lama 90 hari sejak tanggal pemesanan pita cukai.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Penundaan pembayaran hanya diberikan kepada pabrik yang memenuhi syarat dan memberikan jaminan. Normalnya penundaan pembayaran cukai diberikan selama 60 hari.

Oleh karena itu, pembayaran atas pita cukai yang dipesan pada November dan Desember 2022 baru dilakukan pada Januari dan Februari 2023.

Soal tarif, PMK 191/2022 dan PMK 192/2022 mengatur kenaikan tarif CHT pada 2023, baik pada produk rokok maupun rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024.

Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%. Sementara itu, tarif cukai REL dan HPTL dinaikkan rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk 2 tahun ke depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses