Ilustrasi.
BANGKALAN, DDTCNews – Tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur pada tahun ini bakal mengalami kenaikan seiring dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dinaikkan sebesar 20%.
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan Budi Hariyanto mengatakan kenaikan tagihan PBB-P2 sebesar 20% pada tahun ini merupakan yang pertama kalinya sejak 2014.
"Hal itu merujuk pada hasil pertemuan dengan Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Kenaikan tarif PBB-P2 itu juga berdasar Perda 12/2012," katanya, dikutip pada Kamis (20/7/2023).
Nilai PBB-P2 yang terutang pada setiap objek pajak telah tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Setelah itu, SPPT didistribusikan kepada setiap wajib pajak.
Budi menjelaskan kenaikan NJOP dan PBB-P2 dilakukan sesuai dengan perkembangan harga tanah. Walau demikian, lanjutnya, tidak semua objek pajak bumi dan bangunan mengalami kenaikan NJOP sebesar 20%.
"Kenaikan objek pajak di setiap desa tidak sama. Tergantung kelas tanah dan letaknya," tuturnya seperti dilansir radarmadura.jawapos.com.
Bila masyarakat keberatan dengan nilai ketetapan PBB-P2 yang ditetapkan oleh Bapenda Kabupaten Bangkalan, masyarakat dapat mengajukan keringanan PBB. Budi menambahkan keringanan diberikan hanya jika syarat dan ketentuan terpenuhi.
Pada tahun ini, pemkab menargetkan penerimaan PBB-P2 mencapai Rp8,5 miliar, naik Rp200 juta dari target setoran PBB pada tahun sebelumnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.