KABUPATEN BANGKALAN

Ada Kenaikan NJOP, Tagihan PBB di Daerah Ini Meningkat 20 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Juli 2023 | 11:30 WIB
Ada Kenaikan NJOP, Tagihan PBB di Daerah Ini Meningkat 20 Persen

Ilustrasi.

BANGKALAN, DDTCNews – Tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur pada tahun ini bakal mengalami kenaikan seiring dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dinaikkan sebesar 20%.

Kepala Bidang Pajak dan Retribusi I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan Budi Hariyanto mengatakan kenaikan tagihan PBB-P2 sebesar 20% pada tahun ini merupakan yang pertama kalinya sejak 2014.

"Hal itu merujuk pada hasil pertemuan dengan Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Kenaikan tarif PBB-P2 itu juga berdasar Perda 12/2012," katanya, dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Nilai PBB-P2 yang terutang pada setiap objek pajak telah tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Setelah itu, SPPT didistribusikan kepada setiap wajib pajak.

Budi menjelaskan kenaikan NJOP dan PBB-P2 dilakukan sesuai dengan perkembangan harga tanah. Walau demikian, lanjutnya, tidak semua objek pajak bumi dan bangunan mengalami kenaikan NJOP sebesar 20%.

"Kenaikan objek pajak di setiap desa tidak sama. Tergantung kelas tanah dan letaknya," tuturnya seperti dilansir radarmadura.jawapos.com.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Bila masyarakat keberatan dengan nilai ketetapan PBB-P2 yang ditetapkan oleh Bapenda Kabupaten Bangkalan, masyarakat dapat mengajukan keringanan PBB. Budi menambahkan keringanan diberikan hanya jika syarat dan ketentuan terpenuhi.

Pada tahun ini, pemkab menargetkan penerimaan PBB-P2 mencapai Rp8,5 miliar, naik Rp200 juta dari target setoran PBB pada tahun sebelumnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik