KABUPATEN BANGKALAN

Ada Kenaikan NJOP, Tagihan PBB di Daerah Ini Meningkat 20 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Juli 2023 | 11:30 WIB
Ada Kenaikan NJOP, Tagihan PBB di Daerah Ini Meningkat 20 Persen

Ilustrasi.

BANGKALAN, DDTCNews – Tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur pada tahun ini bakal mengalami kenaikan seiring dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dinaikkan sebesar 20%.

Kepala Bidang Pajak dan Retribusi I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan Budi Hariyanto mengatakan kenaikan tagihan PBB-P2 sebesar 20% pada tahun ini merupakan yang pertama kalinya sejak 2014.

"Hal itu merujuk pada hasil pertemuan dengan Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Kenaikan tarif PBB-P2 itu juga berdasar Perda 12/2012," katanya, dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nilai PBB-P2 yang terutang pada setiap objek pajak telah tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Setelah itu, SPPT didistribusikan kepada setiap wajib pajak.

Budi menjelaskan kenaikan NJOP dan PBB-P2 dilakukan sesuai dengan perkembangan harga tanah. Walau demikian, lanjutnya, tidak semua objek pajak bumi dan bangunan mengalami kenaikan NJOP sebesar 20%.

"Kenaikan objek pajak di setiap desa tidak sama. Tergantung kelas tanah dan letaknya," tuturnya seperti dilansir radarmadura.jawapos.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bila masyarakat keberatan dengan nilai ketetapan PBB-P2 yang ditetapkan oleh Bapenda Kabupaten Bangkalan, masyarakat dapat mengajukan keringanan PBB. Budi menambahkan keringanan diberikan hanya jika syarat dan ketentuan terpenuhi.

Pada tahun ini, pemkab menargetkan penerimaan PBB-P2 mencapai Rp8,5 miliar, naik Rp200 juta dari target setoran PBB pada tahun sebelumnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra