PELAYANAN BEA DAN CUKAI

Ada Keluhan soal Layanan Bea Cukai? DJBC Sediakan 6 Saluran Pengaduan

Dian Kurniati | Kamis, 09 November 2023 | 15:00 WIB
Ada Keluhan soal Layanan Bea Cukai? DJBC Sediakan 6 Saluran Pengaduan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai menyediakan berbagai saluran pengaduan sebagai sarana bagi masyarakat apabila menjumpai bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh petugas bea dan cukai.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan penyediaan saluran pengaduan tersebut merupakan bagian dari upaya otoritas dalam memperbaiki pelayanan kepabeanan dan cukai.

"Bea Cukai terus berupaya meningkatkan kualitas layanan yang diberikan. Salah satu layanan yang diberikan yaitu layanan pengaduan masyarakat yang dapat diakses secara mudah," cuit DJBC melalui akun X @beacukaiRI, dikutip pada Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam unggahannya, DJBC menegaskan bahwa otoritas bea dan cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, DJBC menyediakan berbagai layanan yang tidak dipungut biaya.

Apabila menjumpai pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui aneka saluran yang tersedia. Pada saluran berbasis web, ada 3 kanal yang bisa diakses, yaitu beacukai.go.id/pengaduan; wise.kemenkeu.go.id; serta lapor.go.id.

Masyarakat dapat mengisi formulir pengaduan yang dapat diperoleh di kantor pelayanan terdekat. Setelahnya, ada saluran pengaduan melalui email pada alamat [email protected]. Terakhir, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui nomor telepon 1500-225.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJBC mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan pengaduan jika memiliki keluhan terkait layanan kepabeanan dan cukai.

"Sahabat BC, mari bersama kita bangun lingkungan pelayanan yang berintegritas!" bunyi pamflet yang diunggah DJBC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra