Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai menyediakan berbagai saluran pengaduan sebagai sarana bagi masyarakat apabila menjumpai bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh petugas bea dan cukai.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan penyediaan saluran pengaduan tersebut merupakan bagian dari upaya otoritas dalam memperbaiki pelayanan kepabeanan dan cukai.
"Bea Cukai terus berupaya meningkatkan kualitas layanan yang diberikan. Salah satu layanan yang diberikan yaitu layanan pengaduan masyarakat yang dapat diakses secara mudah," cuit DJBC melalui akun X @beacukaiRI, dikutip pada Kamis (9/11/2023).
Dalam unggahannya, DJBC menegaskan bahwa otoritas bea dan cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, DJBC menyediakan berbagai layanan yang tidak dipungut biaya.
Apabila menjumpai pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui aneka saluran yang tersedia. Pada saluran berbasis web, ada 3 kanal yang bisa diakses, yaitu beacukai.go.id/pengaduan; wise.kemenkeu.go.id; serta lapor.go.id.
Masyarakat dapat mengisi formulir pengaduan yang dapat diperoleh di kantor pelayanan terdekat. Setelahnya, ada saluran pengaduan melalui email pada alamat [email protected]. Terakhir, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui nomor telepon 1500-225.
DJBC mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan pengaduan jika memiliki keluhan terkait layanan kepabeanan dan cukai.
"Sahabat BC, mari bersama kita bangun lingkungan pelayanan yang berintegritas!" bunyi pamflet yang diunggah DJBC. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.