PROVINSI RIAU

Ada Keluhan dari Warga, DPRD Minta Proses Pembayaran Pajak Dipermudah

Dian Kurniati | Senin, 13 Desember 2021 | 10:15 WIB
Ada Keluhan dari Warga, DPRD Minta Proses Pembayaran Pajak Dipermudah

Ilustrasi. Sejumlah polisi memeriksa surat kendaraan bermotor pada operasi gabungan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di halaman Kantor Samsat, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

PEKANBARU, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Karmila Sari mendorong adanya upaya-upaya optimalisasi pajak kendaraan bermotor melalui inovasi kemudahan administrasi pembayaran.

Karmila mengatakan Pemprov Riau memiliki banyak ruang untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Apalagi, pajak kendaraan bermotor menjadi penopang utama pendapatan asli daerah (PAD) Riau.

"Selama masyarakat mau membayar pajak, kita beri kemudahan, terutama dalam pembayaran pajak tahunan," katanya, dikutip pada Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Karmila menuturkan DPRD masih menerima sejumlah laporan mengenai kendala pembayaran pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) perlu merespons keluhan tersebut dengan membuat inovasi untuk mempermudah pembayaran.

Kendala yang sering dijumpai di antaranya petugas menolak KTP masyarakat yang ingin membayar pajak lantaran tulisannya sudah kabur. Untuk itu, Bapenda perlu memikirkan surat identitas lain yang dapat menjadi syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Karmila menilai kemudahan pembayaran pajak lebih efektif mendorong masyarakat membayar pajak kendaraan ketimbang insentif penghapusan denda. Dia meminta Bapenda segera memikirkan solusi untuk memudahkan proses administrasi pembayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Kami harap ada solusi dari instansi bagaimana masyarakat tetap bisa membayar pajak," ujarnya seperti dilansir goriau.com.

Pemprov Riau sebelumnya mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan sejak 9 Agustus hingga 9 Desember 2021. Dengan insentif tersebut, pemprov memberikan pembebasan denda keterlambatan sebesar 100% sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

Insentif dapat dimanfaatkan semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat yang dimiliki perorangan, swasta, dan instansi pemerintah. Adapun mengenai syaratnya, juga dibutuhkan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB dan STNK/BPKB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak