KEBIJAKAN PAJAK

Ada Keluhan atau Persoalan Terkait Perpajakan? Adukan ke Komwasjak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 14 Mei 2024 | 15:00 WIB
Ada Keluhan atau Persoalan Terkait Perpajakan? Adukan ke Komwasjak

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat yang memiliki persoalan terkait dengan perpajakan dapat mengadukannya kepada Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Hal ini lantaran Komwasjak memiliki wewenang untuk menerima pengaduan mengenai perpajakan.

Pengaduan bisa mengenai sistem, prosedur, peraturan, kode etik, dan persoalan lain terkait dengan kebijakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan. Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan apabila merasa dirugikan oleh oknum aparatur Kementerian Keuangan.

“Komwasjak memiliki wewenang untuk:...menerima pengaduan Perpajakan dari pihak eksternal Kementerian,” bunyi Pasal 5 huruf c PMK 2/PMK.09/2023, dikutip pada Selasa (14/5/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pengaduan yang disampaikan harus memenuhi persyaratan formal dengan mencantumkan sejumlah informasi. Informasi itu di antaranya: nama, alamat, dan nomor telepon pengadu; identitas pihak yang diadukan; substansi/pokok pengaduan; dan tempat serta waktu terjadinya peristiwa.

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung oleh pengadu atau pihak lain sebagai kuasa pengadu. Dalam hal pengaduan disampaikan oleh kuasa pengadu maka pengaduan tersebut harus disertai dengan surat kuasa.

Pengaduan dapat disampaikan dengan datang langsung (walk in) atau melalui media yang disiapkan. Media pengaduan meliputi: telepon 134; aplikasi pengaduan e-Pengaduan Komwas; dan media sosial Twitter, Facebook, serta Instagram dengan nama akun @komwasjak.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pengaduan juga dapat disampaikan melalui email [email protected], laman https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/pengaduan, atau surat yang ditujukan ke Komwasjak pada alamat Gedung Juanda II Lantai 14, Jalan Wahidin Raya No.1 Jakarta 10710.

Berdasarkan laman Komwasjak, semua aduan akan melalui proses verifikasi. Isi pengaduan harus berdasarkan fakta dan dapat dipertanggung jawabkan. Jika hasil verifikasi menyatakan pengaduan tersebut layak maka akan ditindaklanjuti oleh Bagian Pengaduan dan Mediasi-Sekretariat Komwasjak.

Selanjutnya, pengaduan tersebut akan diteruskan ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), atau Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Pengaduan yang diteruskan ke DJP, DJBC, dan BKF tersebut ialah yang terkait dengan kebijakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan. Sementara itu, aduan yang diteruskan ke Itjen Kemenkeu adalah yang terkait dengan aparatur Kemenkeu.

Selain menerima dan meneruskan aduan, Komwasjak juga akan memantau tindak lanjut penyelesaian pengaduan oleh BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kementerian Keuangan. Adapun layanan pengaduan ini dapat digunakan oleh masyarakat, baik perorangan maupun badan hukum. Simak Komwasjak Sudah Terima 51 Pengaduan, Sebagian Besar dari Perusahaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP