Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat yang memiliki persoalan terkait dengan perpajakan dapat mengadukannya kepada Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Hal ini lantaran Komwasjak memiliki wewenang untuk menerima pengaduan mengenai perpajakan.
Pengaduan bisa mengenai sistem, prosedur, peraturan, kode etik, dan persoalan lain terkait dengan kebijakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan. Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan apabila merasa dirugikan oleh oknum aparatur Kementerian Keuangan.
“Komwasjak memiliki wewenang untuk:...menerima pengaduan Perpajakan dari pihak eksternal Kementerian,” bunyi Pasal 5 huruf c PMK 2/PMK.09/2023, dikutip pada Selasa (14/5/2023).
Pengaduan yang disampaikan harus memenuhi persyaratan formal dengan mencantumkan sejumlah informasi. Informasi itu di antaranya: nama, alamat, dan nomor telepon pengadu; identitas pihak yang diadukan; substansi/pokok pengaduan; dan tempat serta waktu terjadinya peristiwa.
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung oleh pengadu atau pihak lain sebagai kuasa pengadu. Dalam hal pengaduan disampaikan oleh kuasa pengadu maka pengaduan tersebut harus disertai dengan surat kuasa.
Pengaduan dapat disampaikan dengan datang langsung (walk in) atau melalui media yang disiapkan. Media pengaduan meliputi: telepon 134; aplikasi pengaduan e-Pengaduan Komwas; dan media sosial Twitter, Facebook, serta Instagram dengan nama akun @komwasjak.
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui email [email protected], laman https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/pengaduan, atau surat yang ditujukan ke Komwasjak pada alamat Gedung Juanda II Lantai 14, Jalan Wahidin Raya No.1 Jakarta 10710.
Berdasarkan laman Komwasjak, semua aduan akan melalui proses verifikasi. Isi pengaduan harus berdasarkan fakta dan dapat dipertanggung jawabkan. Jika hasil verifikasi menyatakan pengaduan tersebut layak maka akan ditindaklanjuti oleh Bagian Pengaduan dan Mediasi-Sekretariat Komwasjak.
Selanjutnya, pengaduan tersebut akan diteruskan ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), atau Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
Pengaduan yang diteruskan ke DJP, DJBC, dan BKF tersebut ialah yang terkait dengan kebijakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan. Sementara itu, aduan yang diteruskan ke Itjen Kemenkeu adalah yang terkait dengan aparatur Kemenkeu.
Selain menerima dan meneruskan aduan, Komwasjak juga akan memantau tindak lanjut penyelesaian pengaduan oleh BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kementerian Keuangan. Adapun layanan pengaduan ini dapat digunakan oleh masyarakat, baik perorangan maupun badan hukum. Simak Komwasjak Sudah Terima 51 Pengaduan, Sebagian Besar dari Perusahaan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.