KP2KP TAKALAR

Ada Kekurangan Bayar Pajak Dana Desa, Fiskus Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Ada Kekurangan Bayar Pajak Dana Desa, Fiskus Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan kunjungan kerja ke Desa Bentang, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan pada 15 September 2023.

Dalam kegiatan itu, Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh bersama pelaksana KP2KP Takalar Rosmawati bertemu dengan Kepala Desa Bentang Muh Darwis dan Bendahara Desa Alkadri Muis.

“Kunjungan dilakukan untuk menindaklanjuti realisasi pembayaran pajak dana desa atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara desa di Kabupaten Takalar tahun pajak 2022,” kata Cres dikutip dari situs web DJP, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Cres menjelaskan DJP menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak dari Desa Bentang. Untuk itu, lanjutnya, kedatangan tim KP2KP bertujuan untuk mengonfirmasi data tersebut, sekaligus ingin mengetahui kendala yang dihadapi Desa Bentang.

“Kegiatan monev dan rekonsiliasi atas penggunaan dana desa tahun pajak 2022 telah dilaksanakan pada bulan Juli kemarin. Berdasarkan data DJP, pembayaran pajak Desa Bentang sampai dengan saat ini masih kurang,” tuturnya.

Cres menambahkan pengeluaran dana desa merupakan tanggung jawab dari instansi pemerintah desa sehingga dalam pengelolaan dana tersebut bendahara desa wajib melakukan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak untuk setiap transaksi, serta melakukan pelaporan SPT Masa.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Dia pun mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan Desa Bentang dengan lebih baik. Apabila mengalami kendala dalam pelaksanaannya, wajib pajak diimbau bisa segera melakukan konsultasi ke KP2KP Takalar.

Sementara itu, Bendahara Desa Bentang Alkadri Muis menyampaikan ketidaktahuan pihak desa atas pembayaran pajak yang masih kurang.

“Selama ini mungkin kami masih kurang paham pajak-pajak apa saja yang wajib dipotong atau pungut, sehingga ada beberapa yang belum disetor, nanti akan kami cek dan hitung ulang kembali,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha