KP2KP TAKALAR

Ada Kekurangan Bayar Pajak Dana Desa, Fiskus Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Ada Kekurangan Bayar Pajak Dana Desa, Fiskus Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan kunjungan kerja ke Desa Bentang, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan pada 15 September 2023.

Dalam kegiatan itu, Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh bersama pelaksana KP2KP Takalar Rosmawati bertemu dengan Kepala Desa Bentang Muh Darwis dan Bendahara Desa Alkadri Muis.

“Kunjungan dilakukan untuk menindaklanjuti realisasi pembayaran pajak dana desa atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara desa di Kabupaten Takalar tahun pajak 2022,” kata Cres dikutip dari situs web DJP, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Cres menjelaskan DJP menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak dari Desa Bentang. Untuk itu, lanjutnya, kedatangan tim KP2KP bertujuan untuk mengonfirmasi data tersebut, sekaligus ingin mengetahui kendala yang dihadapi Desa Bentang.

“Kegiatan monev dan rekonsiliasi atas penggunaan dana desa tahun pajak 2022 telah dilaksanakan pada bulan Juli kemarin. Berdasarkan data DJP, pembayaran pajak Desa Bentang sampai dengan saat ini masih kurang,” tuturnya.

Cres menambahkan pengeluaran dana desa merupakan tanggung jawab dari instansi pemerintah desa sehingga dalam pengelolaan dana tersebut bendahara desa wajib melakukan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak untuk setiap transaksi, serta melakukan pelaporan SPT Masa.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dia pun mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan Desa Bentang dengan lebih baik. Apabila mengalami kendala dalam pelaksanaannya, wajib pajak diimbau bisa segera melakukan konsultasi ke KP2KP Takalar.

Sementara itu, Bendahara Desa Bentang Alkadri Muis menyampaikan ketidaktahuan pihak desa atas pembayaran pajak yang masih kurang.

“Selama ini mungkin kami masih kurang paham pajak-pajak apa saja yang wajib dipotong atau pungut, sehingga ada beberapa yang belum disetor, nanti akan kami cek dan hitung ulang kembali,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN