BELGIA

Ada Kebijakan Windfall Tax, ExxonMobil Gugat Uni Eropa

Vallencia | Minggu, 15 Januari 2023 | 12:00 WIB
Ada Kebijakan Windfall Tax, ExxonMobil Gugat Uni Eropa

Ilustrasi.

BRUSSEL, DDTCNews – Perusahaan raksasa energi ExxonMobil memprotes kebijakan Uni Eropa yang menyepakati pemberlakuan pengenaan tambahan pengenaan pajak atau windfall tax terhadap perusahaan minyak dan gas (migas).

ExxonMobil telah melayangkan gugatan tersebut kepada Pengadilan Umum Uni Eropa yang berbasis di Luksemburg. Juru Bicara Exxon Casey Norton menyebut kebijakan Uni Eropa dalam mengenakan windfall tax atas produk migas akan merusak kepercayaan investor.

"Apakah kami akan berinvestasi di sini atau tidak, paling utama bergantung pada seberapa menarik dan kompetitifnya Eropa nantinya," katanya dikutip dari bbc.com, Minggu (15/1/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai informasi, kebijakan windfall tax dipahami sebagai pajak yang dipungut pemerintah terhadap industri tertentu ketika kondisi ekonomi memungkinkan industri tersebut mengalami keuntungan di atas rata-rata.

Sehubungan dengan adanya kenaikan harga migas dan masalah pasokan migas akibat perang Rusia-Ukraina, perusahaan migas dinilai mendapat keuntungan di atas rata-rata. Oleh sebab itu, Uni Eropa berniat mengenakan windfall tax terhadap perusahaan migas tertentu.

Pada September 2022, Ketua Komisi UE Ursula von der Leyen mengumumkan rencana darurat bagi perusahaan migas dan batubara besar untuk membayar kontribusi krisis, berupa windfall tax, atas peningkatan laba mereka.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Besaran windfall tax yang dikenakan terhadap perusahaan migas ialah sebesar 33% dari keuntungan tahunan yang diumumkan. Adapun rata-rata keuntungan yang diterima oleh perusahaan migas telah melampaui 20% dari tiga tahun sebelumnya.

ExxonMobil mengeklaim laba yang diperoleh pada Oktober 2022 mencapai US$20 miliar. Exxon bersama dengan pemain utama lainnya di sektor migas menentang keras kebijakan Uni Eropa karena berpotensi menghambat investasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja