BELGIA

Ada Kebijakan Windfall Tax, ExxonMobil Gugat Uni Eropa

Vallencia | Minggu, 15 Januari 2023 | 12:00 WIB
Ada Kebijakan Windfall Tax, ExxonMobil Gugat Uni Eropa

Ilustrasi.

BRUSSEL, DDTCNews – Perusahaan raksasa energi ExxonMobil memprotes kebijakan Uni Eropa yang menyepakati pemberlakuan pengenaan tambahan pengenaan pajak atau windfall tax terhadap perusahaan minyak dan gas (migas).

ExxonMobil telah melayangkan gugatan tersebut kepada Pengadilan Umum Uni Eropa yang berbasis di Luksemburg. Juru Bicara Exxon Casey Norton menyebut kebijakan Uni Eropa dalam mengenakan windfall tax atas produk migas akan merusak kepercayaan investor.

"Apakah kami akan berinvestasi di sini atau tidak, paling utama bergantung pada seberapa menarik dan kompetitifnya Eropa nantinya," katanya dikutip dari bbc.com, Minggu (15/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai informasi, kebijakan windfall tax dipahami sebagai pajak yang dipungut pemerintah terhadap industri tertentu ketika kondisi ekonomi memungkinkan industri tersebut mengalami keuntungan di atas rata-rata.

Sehubungan dengan adanya kenaikan harga migas dan masalah pasokan migas akibat perang Rusia-Ukraina, perusahaan migas dinilai mendapat keuntungan di atas rata-rata. Oleh sebab itu, Uni Eropa berniat mengenakan windfall tax terhadap perusahaan migas tertentu.

Pada September 2022, Ketua Komisi UE Ursula von der Leyen mengumumkan rencana darurat bagi perusahaan migas dan batubara besar untuk membayar kontribusi krisis, berupa windfall tax, atas peningkatan laba mereka.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Besaran windfall tax yang dikenakan terhadap perusahaan migas ialah sebesar 33% dari keuntungan tahunan yang diumumkan. Adapun rata-rata keuntungan yang diterima oleh perusahaan migas telah melampaui 20% dari tiga tahun sebelumnya.

ExxonMobil mengeklaim laba yang diperoleh pada Oktober 2022 mencapai US$20 miliar. Exxon bersama dengan pemain utama lainnya di sektor migas menentang keras kebijakan Uni Eropa karena berpotensi menghambat investasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra