ADMINISTRASI PAJAK

Ada Kategori OPPT Saat Daftar NPWP, WP Seperti Apa yang Termasuk?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Mei 2024 | 18:00 WIB
Ada Kategori OPPT Saat Daftar NPWP, WP Seperti Apa yang Termasuk?

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan perihal status Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) yang muncul pada bagian status pusat-cabang saat pemohon melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui www.ereg.pajak.go.id.

Berdasarkan penjelasan Kring Pajak, OPPT dipilih apabila orang pribadi bersangkutan punya NPWP pusat dan memiliki satu/lebih tempat kegiatan usaha (cabang) mendaftarkan NPWP atas usaha atau pekerjaan bebas yang selain di tempat tinggalnya.

“WP OPPT adalah WP OP yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas pada satu/lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Sementara itu, NPWP pusat adalah NPWP utama orang pribadi maupun badan. Apabila NPWP baru pertama kali didaftarkan, pemohon bisa memilih status Pusat. Sementara itu, cabang dipilih apabila terdapat NPWP yang didaftarkan untuk penambahan cabang atas kegiatan usaha wajib pajak.

Sebagai informasi, e-registration merupakan aplikasi bagian dari sistem informasi perpajakan di lingkungan DJP. Sistem ini berbasis perangkat keras dan lunak yang terhubung dengan perangkat komunikasi data dan digunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak.

Layanan e-registration tersedia pada laman ereg.pajak.go.id. E-registration menjadi sarana pendaftaran wajib pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Selain itu, layanan e-registration juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan perubahan data wajib pajak dan/atau PKP, pemindahan wajib pajak, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP melalui internet yang terhubung langsung secara online dengan DJP.

Sebelum melakukan pendaftaran NPWP secara online, pemohon harus terlebih dahulu membuat akun e-registration tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis