PENEGAKAN HUKUM

Ada Kartu Integritas Jika WP Tak Berikan Gratifikasi ke Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2022 | 14:15 WIB
Ada Kartu Integritas Jika WP Tak Berikan Gratifikasi ke Petugas Pajak

KPP Madya Semarang memberikan kartu integritas kepada salah satu wajib pajak yang dikunjungi dalam penyuluhan one on one.

SEMARANG, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) punya cara menarik untuk menekan celah korupsi di antara fiskus dan wajib pajak. KPP Madya Semarang, Jawa Tengah misalnya, memberikan kartu integritas kepada setiap wajib pajak yang tidak memberikan gratifikasi saat didatangi petugas dalam kegiatan penyuluhan one on one.

Dikutip dari siaran pers otoritas, kartu integritas diberikan sebagai wujud terima kasih dari kantor pajak kepada wajib pajak yang menaati aturan dengan tidak memberikan bentuk gratifikasi apapun kepada petugas.

"Salah satunya kami berikan kepada Swalayan Aneka Jaya Mranggen yang didatangi petugas dalam penyuluhan one on one. Ini bentuk komitmen KPP Madya Semarang mencegah bentuk korupsi, termasuk suap dan gratifikasi," kata Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Wahyono dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Sementara itu, Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum mengimbau kepada petugas pajak, baik yang melakukan kunjungan kerja maupun yang memberikan pelayanan di kanntor, agar konsisten memberikan kartu integritas kepada wajib pajak yang taat hukum.

"Sesungguhnya itu bukan hanya sekadar kartu melainkan bentuk komitmen, dukungan, dan kerja sama antara DJP khususnya KPP Madya Semarang dengan para wajib pajak agar selalu menjunjung tinggi nilai integritas dalam setiap penugasan, mendukung budaya anti korupsi," katanya.

Lebih lanjut, Bernadette mengatakan program pemberian kartu integritas ternyata disambut baik oleh para wajib pajak. Wajib pajak, ujarnya, sangat mendukung upaya kantor pajak untuk menutup celah korupsi.

Baca Juga:
Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Kartu integritas sendiri ikut mencantumkan alamat kantor pajak, nomor telepon, serta alamat email KPP Madya Semarang. Selain itu, kartu juga memuat tulisan yang menyebutkan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan oleh KPP tidak dipungut biaya termasuk ucapan terima kasih untuk tidak memberikan gratifikasi.

"Harapan kami melalui hal ini, tentu saja tercipta hubungan baik antara DJP dengan wajib pajak, dimana saling berkomitmen untuk menjaga integritas, tidak boleh ada korupsi," kata Bernadette.

Sebagai informasi, DJP sendiri memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) untuk mencegah terjadinya praktik gratifikasi. UPG DJP mencatat adanya kenaikan signifikan atas laporan gratifikasi pada 2021 lalu.

Baca Juga:
Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Berdasarkan pada data yang disampaikan dalam Laporan Tahunan DJP 2021, UPG eselon I DJP menerima 249 laporan gratifikasi pada 2021. Otoritas mengatakan jumlah laporan itu naik cukup tinggi dibandingkan dengan jumlah laporan pada tahun sebelumnya.

“Jumlah ini meningkat cukup tinggi dari tahun sebelumnya, yaitu 59 laporan,” tulis DJP dalam Laporan Tahunan DJP 2021.

DJP mengatakan pembentukan UPG merupakan salah satu amanat dalam PMK 227/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pengendalian gratifikasi merupakan salah satu bentuk internalisasi budaya antikorupsi.

Unit ini melekat pada setiap unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan internal. Setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi wajib dilaporkan ke UPG atau KPK melalui aplikasi GOL KPK yang dapat diunduh pada Playstore atau AppStore. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan