PENEGAKAN HUKUM

Ada Kartu Integritas Jika WP Tak Berikan Gratifikasi ke Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2022 | 14:15 WIB
Ada Kartu Integritas Jika WP Tak Berikan Gratifikasi ke Petugas Pajak

KPP Madya Semarang memberikan kartu integritas kepada salah satu wajib pajak yang dikunjungi dalam penyuluhan one on one.

SEMARANG, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) punya cara menarik untuk menekan celah korupsi di antara fiskus dan wajib pajak. KPP Madya Semarang, Jawa Tengah misalnya, memberikan kartu integritas kepada setiap wajib pajak yang tidak memberikan gratifikasi saat didatangi petugas dalam kegiatan penyuluhan one on one.

Dikutip dari siaran pers otoritas, kartu integritas diberikan sebagai wujud terima kasih dari kantor pajak kepada wajib pajak yang menaati aturan dengan tidak memberikan bentuk gratifikasi apapun kepada petugas.

"Salah satunya kami berikan kepada Swalayan Aneka Jaya Mranggen yang didatangi petugas dalam penyuluhan one on one. Ini bentuk komitmen KPP Madya Semarang mencegah bentuk korupsi, termasuk suap dan gratifikasi," kata Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Wahyono dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementara itu, Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum mengimbau kepada petugas pajak, baik yang melakukan kunjungan kerja maupun yang memberikan pelayanan di kanntor, agar konsisten memberikan kartu integritas kepada wajib pajak yang taat hukum.

"Sesungguhnya itu bukan hanya sekadar kartu melainkan bentuk komitmen, dukungan, dan kerja sama antara DJP khususnya KPP Madya Semarang dengan para wajib pajak agar selalu menjunjung tinggi nilai integritas dalam setiap penugasan, mendukung budaya anti korupsi," katanya.

Lebih lanjut, Bernadette mengatakan program pemberian kartu integritas ternyata disambut baik oleh para wajib pajak. Wajib pajak, ujarnya, sangat mendukung upaya kantor pajak untuk menutup celah korupsi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kartu integritas sendiri ikut mencantumkan alamat kantor pajak, nomor telepon, serta alamat email KPP Madya Semarang. Selain itu, kartu juga memuat tulisan yang menyebutkan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan oleh KPP tidak dipungut biaya termasuk ucapan terima kasih untuk tidak memberikan gratifikasi.

"Harapan kami melalui hal ini, tentu saja tercipta hubungan baik antara DJP dengan wajib pajak, dimana saling berkomitmen untuk menjaga integritas, tidak boleh ada korupsi," kata Bernadette.

Sebagai informasi, DJP sendiri memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) untuk mencegah terjadinya praktik gratifikasi. UPG DJP mencatat adanya kenaikan signifikan atas laporan gratifikasi pada 2021 lalu.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Berdasarkan pada data yang disampaikan dalam Laporan Tahunan DJP 2021, UPG eselon I DJP menerima 249 laporan gratifikasi pada 2021. Otoritas mengatakan jumlah laporan itu naik cukup tinggi dibandingkan dengan jumlah laporan pada tahun sebelumnya.

“Jumlah ini meningkat cukup tinggi dari tahun sebelumnya, yaitu 59 laporan,” tulis DJP dalam Laporan Tahunan DJP 2021.

DJP mengatakan pembentukan UPG merupakan salah satu amanat dalam PMK 227/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pengendalian gratifikasi merupakan salah satu bentuk internalisasi budaya antikorupsi.

Unit ini melekat pada setiap unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan internal. Setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi wajib dilaporkan ke UPG atau KPK melalui aplikasi GOL KPK yang dapat diunduh pada Playstore atau AppStore. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja