IBU KOTA NUSANTARA

Ada Insentif Super di IKN, Petugas Pajak: Biar UMKM Naik Kelas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Ada Insentif Super di IKN, Petugas Pajak: Biar UMKM Naik Kelas

Penyuluh pajak dari Kanwil Jakarta Pusat Togar Anaro.

JAKARTA, DDTCNews - Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak sekedar mengenai relokasi pemerintahan. Pemerintah berharap langkah tersebut menjadi langkah strategis untuk meratakan ekonomi Indonesia.

Penyuluh pajak dari Kanwil Jakarta Pusat Togar Anaro mengatakan pemerataan ekonomi harus menerapkan pengembangan ekonomi yang inklusif dan memberikan kesempatan bagi semua pelaku usaha termasuk UMKM.

“IKN akan menjadi pusat bisnis baru. Ada banyak usaha di sana. Tentu usahanya jangan milik orang kaya doang dong, UMKM juga harus dilibatkan. Diberilah fasilitas super tersebut supaya UMKM bisa naik kelas,” katanya, dikutip pada Kamis (10/10/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Togar, fasilitas yang diberikan pemerintah kepada UMKM di IKN merupakan fasilitas yang super. Sebab, batasan omzet yang dibebaskan dari pajak mencapai 100 kali lipat lebih tinggi dari fasilitas UMKM di luar wilayah IKN.

“Kalau sekarang kan di wilayah lain hanya omzet Rp500 juta yang tidak membayar pajak. Kalau di IKN Rp50 miliar, kan lebih tinggi 100 kali lipat,” ujarnya.

Sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, fasilitas PPh final 0% bagi UMKM diberikan kepada wajib pajak dalam negeri badan selain bentuk usaha tetap (BUT) yang berlokasi di IKN dan memiliki modal awal kurang dari Rp10 miliar.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

UMKM yang ingin menikmati fasilitas PPh final 0% harus memenuhi 5 persyaratan yaitu bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN; melakukan kegiatan usaha di IKN; terdaftar sebagai wajib pajak di KPP wilayah kerja IKN.

Selain itu, perusahaan telah melakukan penanaman modal di IKN; memiliki kualifikasi UMKM yang diterbitkan instansi berwenang; serta mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh final maksimal 3 bulan sejak penanaman modal.

Perlu diperhatikan, fasilitas PPh final UMKM 0% tidak berlaku atas penghasilan yang diterima atas jasa sehubungan pekerjaan bebas; penghasilan yang diterima oleh CV atau firma yang dibentuk oleh wajib pajak orang pribadi berkeahlian khusus yang menyerahkan jasa sejenis jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; dan penghasilan dari jasa yang dilakukan atau dimanfaatkan di luar IKN.

Selanjutnya, fasilitas juga tidak berlaku untuk penghasilan yang dikenai PPh final sesuai dengan ketentuan perpajakan tersendiri serta penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah