IBU KOTA NUSANTARA

Ada Insentif Super di IKN, Petugas Pajak: Biar UMKM Naik Kelas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Ada Insentif Super di IKN, Petugas Pajak: Biar UMKM Naik Kelas

Penyuluh pajak dari Kanwil Jakarta Pusat Togar Anaro.

JAKARTA, DDTCNews - Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak sekedar mengenai relokasi pemerintahan. Pemerintah berharap langkah tersebut menjadi langkah strategis untuk meratakan ekonomi Indonesia.

Penyuluh pajak dari Kanwil Jakarta Pusat Togar Anaro mengatakan pemerataan ekonomi harus menerapkan pengembangan ekonomi yang inklusif dan memberikan kesempatan bagi semua pelaku usaha termasuk UMKM.

“IKN akan menjadi pusat bisnis baru. Ada banyak usaha di sana. Tentu usahanya jangan milik orang kaya doang dong, UMKM juga harus dilibatkan. Diberilah fasilitas super tersebut supaya UMKM bisa naik kelas,” katanya, dikutip pada Kamis (10/10/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Menurut Togar, fasilitas yang diberikan pemerintah kepada UMKM di IKN merupakan fasilitas yang super. Sebab, batasan omzet yang dibebaskan dari pajak mencapai 100 kali lipat lebih tinggi dari fasilitas UMKM di luar wilayah IKN.

“Kalau sekarang kan di wilayah lain hanya omzet Rp500 juta yang tidak membayar pajak. Kalau di IKN Rp50 miliar, kan lebih tinggi 100 kali lipat,” ujarnya.

Sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, fasilitas PPh final 0% bagi UMKM diberikan kepada wajib pajak dalam negeri badan selain bentuk usaha tetap (BUT) yang berlokasi di IKN dan memiliki modal awal kurang dari Rp10 miliar.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

UMKM yang ingin menikmati fasilitas PPh final 0% harus memenuhi 5 persyaratan yaitu bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN; melakukan kegiatan usaha di IKN; terdaftar sebagai wajib pajak di KPP wilayah kerja IKN.

Selain itu, perusahaan telah melakukan penanaman modal di IKN; memiliki kualifikasi UMKM yang diterbitkan instansi berwenang; serta mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh final maksimal 3 bulan sejak penanaman modal.

Perlu diperhatikan, fasilitas PPh final UMKM 0% tidak berlaku atas penghasilan yang diterima atas jasa sehubungan pekerjaan bebas; penghasilan yang diterima oleh CV atau firma yang dibentuk oleh wajib pajak orang pribadi berkeahlian khusus yang menyerahkan jasa sejenis jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; dan penghasilan dari jasa yang dilakukan atau dimanfaatkan di luar IKN.

Selanjutnya, fasilitas juga tidak berlaku untuk penghasilan yang dikenai PPh final sesuai dengan ketentuan perpajakan tersendiri serta penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP