Penyuluh pajak dari Kanwil Jakarta Pusat Togar Anaro.
JAKARTA, DDTCNews - Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak sekedar mengenai relokasi pemerintahan. Pemerintah berharap langkah tersebut menjadi langkah strategis untuk meratakan ekonomi Indonesia.
Penyuluh pajak dari Kanwil Jakarta Pusat Togar Anaro mengatakan pemerataan ekonomi harus menerapkan pengembangan ekonomi yang inklusif dan memberikan kesempatan bagi semua pelaku usaha termasuk UMKM.
“IKN akan menjadi pusat bisnis baru. Ada banyak usaha di sana. Tentu usahanya jangan milik orang kaya doang dong, UMKM juga harus dilibatkan. Diberilah fasilitas super tersebut supaya UMKM bisa naik kelas,” katanya, dikutip pada Kamis (10/10/2024).
Menurut Togar, fasilitas yang diberikan pemerintah kepada UMKM di IKN merupakan fasilitas yang super. Sebab, batasan omzet yang dibebaskan dari pajak mencapai 100 kali lipat lebih tinggi dari fasilitas UMKM di luar wilayah IKN.
“Kalau sekarang kan di wilayah lain hanya omzet Rp500 juta yang tidak membayar pajak. Kalau di IKN Rp50 miliar, kan lebih tinggi 100 kali lipat,” ujarnya.
Sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, fasilitas PPh final 0% bagi UMKM diberikan kepada wajib pajak dalam negeri badan selain bentuk usaha tetap (BUT) yang berlokasi di IKN dan memiliki modal awal kurang dari Rp10 miliar.
UMKM yang ingin menikmati fasilitas PPh final 0% harus memenuhi 5 persyaratan yaitu bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN; melakukan kegiatan usaha di IKN; terdaftar sebagai wajib pajak di KPP wilayah kerja IKN.
Selain itu, perusahaan telah melakukan penanaman modal di IKN; memiliki kualifikasi UMKM yang diterbitkan instansi berwenang; serta mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh final maksimal 3 bulan sejak penanaman modal.
Perlu diperhatikan, fasilitas PPh final UMKM 0% tidak berlaku atas penghasilan yang diterima atas jasa sehubungan pekerjaan bebas; penghasilan yang diterima oleh CV atau firma yang dibentuk oleh wajib pajak orang pribadi berkeahlian khusus yang menyerahkan jasa sejenis jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; dan penghasilan dari jasa yang dilakukan atau dimanfaatkan di luar IKN.
Selanjutnya, fasilitas juga tidak berlaku untuk penghasilan yang dikenai PPh final sesuai dengan ketentuan perpajakan tersendiri serta penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.