IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ada Insentif Pajak, Pegawai di IKN Bisa Terima Gaji Bersih Lebih Besar

Dian Kurniati | Kamis, 30 Mei 2024 | 13:00 WIB
Ada Insentif Pajak, Pegawai di IKN Bisa Terima Gaji Bersih Lebih Besar

Ilustrasi. Sejumlah karyawan menjalani pekerjaan Kantor Pusat Bank Mandiri, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan salah satu keuntungan pegawai yang ditempatkan di Ibu Kota Nusantara yakni mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan insentif pajak DTP untuk pegawai di IKN telah diatur dalam PP 12/2023 dan PMK 28/2024. Melalui insentif ini, gaji bersih atau take home pay yang diterima pegawai juga akan lebih besar.

"Potensi gajinya di IKN sangat mungkin [lebih besar]. Misalnya gajinya Rp10 juta, kalau di daerah di luar IKN dikenakan PPh Pasal 21, ini yang dibawa utuh Rp10 juta karena pajaknya ditanggung pemerintah," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube DJP, dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dwi mengatakan PP 12/2023 dan PMK 28/2024 mengatur penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas PPh DTP dan bersifat final. Pegawai tertentu ini merupakan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu; bertempat tinggal di wilayah IKN; serta memiliki NPWP yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN.

Pemberi kerja dikategorikan sebagai pemberi kerja tertentu apabila memenuhi 4 kriteria yang ditetapkan. Pertama, bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau bertempat kegiatan usaha di wilayah IKN.

Kedua, memiliki NPWP yang terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN atau memiliki identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah IKN. Adapun identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha dapat berupa NPWP cabang atau nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Ketiga, telah menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final kepada dirjen pajak dan telah mendapatkan validasi oleh dirjen pajak. Keempat, telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final kepada dirjen pajak.

Dwi menjelaskan insentif PPh Pasal 21 DTP ini diberikan kepada semua pegawai yang memenuhi ketentuan, baik pegawai tetap maupun tidak tetap. Insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai di IKN ini berlaku hingga 2035.

"Ini memang memberikan manfaat yang sangat besar kepada para pekerja. Tidak tanggung-tanggung, selama 10 tahun lho," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?