KABUPATEN DOMPU

Ada Insentif Pajak Hotel dan Restoran, PAD Diprediksi Susut 15%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 April 2020 | 16:03 WIB
Ada Insentif Pajak Hotel dan Restoran, PAD Diprediksi Susut 15%

Ilustrasi.

DOMPU, DDTCNews—Pemkab Dompu, Nusa Tenggara Barat memperkirakan penerimaan asli daerah turun hingga 15% dari target yang dipatok tahun ini seiring dengan pemberian relaksasi pajak hotel dan restoran selama tiga bulan.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Dompu Armansyah mengatakan pemerintah membebaskan pungutan pajak hotel dan restoran mulai April hingga Juni 2020 dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19.

“Kami juga melakukan hal seperti itu sesuai instruksi (Kemendagri), tetapi dikhususkan kepada hotel dan restoran saja," katanya Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Armansyah menuturkan relaksasi pajak hotel dan restoran membuat target penerimaan asli daerah (PAD) tahun ini menjadi sulit tercapai. Hitungan Pemda, realisasi PAD hingga akhir tahun akan susut hingga 15%.

Pada tahun ini, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Dompu dipatok Rp109 miliar. Dengan adanya relaksasi selama tiga bulan, penerimaan PAD ke kas daerah diprediksi hanya akan mencapai Rp92 miliar.

Kebijakan relaksasi pajak daerah ini merupakan insentif tahap awal bagi pelaku usaha di Dompu. Menurutnya, sektor jasa seperti hotel dan restoran menjadi usaha yang paling terdampak dengan adanya pandemi Corona.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Namun demikian, insentif yang dimanfaatkan oleh pengusaha hotel dan restoran terbuka untuk diperluas kepada sektor usaha lain. Pemerintah akan melihat perkembangan situasi dari pandemi untuk meluncur insentif lanjutan.

"Untuk saat ini sekitar 15% pengurangan kita, dari tiga bulan itu saja, belum lagi kalau objek-objek lain yang mungkin datang minta ditunda atau dihapus,” imbuhnya dilansir Suara NTB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax