KABUPATEN DOMPU

Ada Insentif Pajak Hotel dan Restoran, PAD Diprediksi Susut 15%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 April 2020 | 16:03 WIB
Ada Insentif Pajak Hotel dan Restoran, PAD Diprediksi Susut 15%

Ilustrasi.

DOMPU, DDTCNews—Pemkab Dompu, Nusa Tenggara Barat memperkirakan penerimaan asli daerah turun hingga 15% dari target yang dipatok tahun ini seiring dengan pemberian relaksasi pajak hotel dan restoran selama tiga bulan.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Dompu Armansyah mengatakan pemerintah membebaskan pungutan pajak hotel dan restoran mulai April hingga Juni 2020 dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19.

“Kami juga melakukan hal seperti itu sesuai instruksi (Kemendagri), tetapi dikhususkan kepada hotel dan restoran saja," katanya Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Armansyah menuturkan relaksasi pajak hotel dan restoran membuat target penerimaan asli daerah (PAD) tahun ini menjadi sulit tercapai. Hitungan Pemda, realisasi PAD hingga akhir tahun akan susut hingga 15%.

Pada tahun ini, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Dompu dipatok Rp109 miliar. Dengan adanya relaksasi selama tiga bulan, penerimaan PAD ke kas daerah diprediksi hanya akan mencapai Rp92 miliar.

Kebijakan relaksasi pajak daerah ini merupakan insentif tahap awal bagi pelaku usaha di Dompu. Menurutnya, sektor jasa seperti hotel dan restoran menjadi usaha yang paling terdampak dengan adanya pandemi Corona.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Namun demikian, insentif yang dimanfaatkan oleh pengusaha hotel dan restoran terbuka untuk diperluas kepada sektor usaha lain. Pemerintah akan melihat perkembangan situasi dari pandemi untuk meluncur insentif lanjutan.

"Untuk saat ini sekitar 15% pengurangan kita, dari tiga bulan itu saja, belum lagi kalau objek-objek lain yang mungkin datang minta ditunda atau dihapus,” imbuhnya dilansir Suara NTB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN