LAYANAN PAJAK

Ada Fitur Baru di DJP Online, Soal Permohonan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:48 WIB
Ada Fitur Baru di DJP Online, Soal Permohonan Insentif Pajak

Ilustrasi. Logo fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyediakan fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif. Fitur layanan tersebut sudah tersedia pada laman DJP Online.

Untuk menampilkannya, wajib pajak perlu melakukan aktivasi fitur terlebih dahulu pada menu Profil. Secara umum, fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif tersebut menyediakan 3 menu utama, yakni Dashboard, Permohonan, dan Monitoring.

“Permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif yang disampaikan harus lolos validasi yang dilakukan secara system. Setiap permohonan memiliki jenis validasi data yang berbeda disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” bunyi bagian petunjuk pengisian pada menu Permohonan.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Saat DDTCNews mengakses fitur tersebut pada hari ini, Rabu (2/8/2023) pukul 10.30 WIB, jenis fasilitas yang tertera baru 1. Fasilitas yang dimaksud adalah pembebasan PPN rumah umum, pondok boro, asrama, dan rumah susun milik.

Sesuai dengan PMK 60/2023, pembebasan PPN atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja dilakukan dengan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas oleh pihak yang memperoleh barang kena pajak melalui saluran elektronik yang disediakan DJP.

Saat memilih jenis fasilitas, sistem akan langsung menampilkan hasil validasi syarat, seperti tidak adanya utang pajak dan telah disampaikannya surat pemberitahuan (SPT). Hal ini tergantung pada syarat permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Untuk pembebasan PPN atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja, sistem juga akan meminta beberapa detail objek penyerahan. Detail objek itu seperti alamat lengkap, luas tanah, luas bangunan, nilai transaksi, tanggal transaksi, dan keterangan.

Adapun menu Monitoring dapat digunakan untuk melakukan pemantauan permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif yang telah disampaikan.

Sementara itu, menu Dashboard menampilkan permohonan yang telah disampaikan dan telah diterbitkan bukti penerimaan surat (BPS). Apabila ingin melihat detail permohonan, wajib pajak bisa mengakses menu Monitoring. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP