PMK 141/2023

Ada Fasilitas Fiskal untuk Impor Barang Kiriman PMI, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Rabu, 13 Desember 2023 | 10:00 WIB
Ada Fasilitas Fiskal untuk Impor Barang Kiriman PMI, Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tidak mempermasalahkan potensi penerimaan negara yang hilang karena adanya pemberian fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman untuk pekerja migran Indonesia (PMI).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang kiriman PMI senilai total US$1.500 per tahun diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2023.

"Penerimaan bukan hal yang utama bagi kami. Pelayanan kepada PMI menjadi lebih pokok bagi kami untuk mendukung mereka," katanya, dikutip pada Rabu (13/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Askolani menuturkan PMK 141/2023 membuat ketentuan pengiriman barang kiriman PMI berbeda dari impor barang kiriman lainnya berdasarkan PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023.

PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 menyatakan pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$3 per pengiriman dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor.

Sementara itu, melalui PMK 141/2023, ketentuan atas impor barang kiriman PMI akan lebih longgar, baik secara fiskal atau prosedural.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Atas barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500 akan memperoleh fasilitas meliputi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Ketentuan itu berlaku dengan ketentuan pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.

Apabila nilai barang lebih dari US$500 maka akan dikenakan bea masuk atas selisihnya dengan tarif 7,5%. Adapun pembebasan bea masuk juga diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dalam PMK 141/2023, ada kebijakan khusus untuk HKT PMI melalui skema bawaan penumpang, yaitu diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.

Untuk barang pindahan, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.

"Intinya kami malah memberi insentif dengan tetap memperkuat akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, kami tetap menjaga pengawasan dengan memperhatikan pemasukan barang-barang yang tidak sesuai ketentuan," ujar Askolani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra