Ilustrasi.
TANJUNG REDEB, DDTCNews - Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb memberikan konseling kepada wajib pajak koperasi yang bergerak pada bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanjung Selor, Kalimantan Utara pada 7 September 2023.
Konseling diberikan lantaran pengusaha kena pajak (PKP) menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Sebelumnya, petugas menemukan ada faktur pajak yang belum dilaporkan PKP yang bersangkutan dalam SPT Masa PPN.
“Wajib pajak ini merupakan PKP sehingga harus menerbitkan faktur pajak dan dilaporkan ke dalam SPT Masa PPN,” kata Account Representative (AR) Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tanjung Redeb Harris Rifkiyuwono dikutip dari situs web DJP, Selasa (19/9/2023).
Selanjutnya, Harris memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai tata cara pelaporan SPT Masa PPN dan hal lain sebagainya. Dia juga memberikan penjelasan perihal tujuan diterbitkannya SP2DK kepada wajib pajak tersebut.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/2014, PPN yang terutang dalam satu masa pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.
Sebagai informasi, DJP mengatur sanksi denda administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN dan SPT Masa lainnya masing-masing senilai Rp500.000 dan Rp100.000.
“Wajib pajak sangat kooperatif dengan memberikan penjelasan disertai dengan data atau dokumen bukti pendukung. Namun, yang bersangkutan masih memerlukan waktu untuk melaporkan SPT-nya karena ada beberapa data yang harus dikumpulkan dulu,” jelas Harris.
Dalam kunjungan tersebut, Harris ditemani oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan I Chantia Riva Siallagan dan Pelaksana Seksi Pengawasan I Fikri Harris. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.