KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ada Faktur Pajak Belum Dilaporkan, WP Ini Dapat Surat Cinta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 September 2023 | 10:30 WIB
Ada Faktur Pajak Belum Dilaporkan, WP Ini Dapat Surat Cinta

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb memberikan konseling kepada wajib pajak koperasi yang bergerak pada bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanjung Selor, Kalimantan Utara pada 7 September 2023.

Konseling diberikan lantaran pengusaha kena pajak (PKP) menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Sebelumnya, petugas menemukan ada faktur pajak yang belum dilaporkan PKP yang bersangkutan dalam SPT Masa PPN.

“Wajib pajak ini merupakan PKP sehingga harus menerbitkan faktur pajak dan dilaporkan ke dalam SPT Masa PPN,” kata Account Representative (AR) Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tanjung Redeb Harris Rifkiyuwono dikutip dari situs web DJP, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Selanjutnya, Harris memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai tata cara pelaporan SPT Masa PPN dan hal lain sebagainya. Dia juga memberikan penjelasan perihal tujuan diterbitkannya SP2DK kepada wajib pajak tersebut.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/2014, PPN yang terutang dalam satu masa pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Sebagai informasi, DJP mengatur sanksi denda administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN dan SPT Masa lainnya masing-masing senilai Rp500.000 dan Rp100.000.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

“Wajib pajak sangat kooperatif dengan memberikan penjelasan disertai dengan data atau dokumen bukti pendukung. Namun, yang bersangkutan masih memerlukan waktu untuk melaporkan SPT-nya karena ada beberapa data yang harus dikumpulkan dulu,” jelas Harris.

Dalam kunjungan tersebut, Harris ditemani oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan I Chantia Riva Siallagan dan Pelaksana Seksi Pengawasan I Fikri Harris. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China