KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ada Faktur Pajak Belum Dilaporkan, WP Ini Dapat Surat Cinta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 September 2023 | 10:30 WIB
Ada Faktur Pajak Belum Dilaporkan, WP Ini Dapat Surat Cinta

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb memberikan konseling kepada wajib pajak koperasi yang bergerak pada bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanjung Selor, Kalimantan Utara pada 7 September 2023.

Konseling diberikan lantaran pengusaha kena pajak (PKP) menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Sebelumnya, petugas menemukan ada faktur pajak yang belum dilaporkan PKP yang bersangkutan dalam SPT Masa PPN.

“Wajib pajak ini merupakan PKP sehingga harus menerbitkan faktur pajak dan dilaporkan ke dalam SPT Masa PPN,” kata Account Representative (AR) Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tanjung Redeb Harris Rifkiyuwono dikutip dari situs web DJP, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selanjutnya, Harris memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai tata cara pelaporan SPT Masa PPN dan hal lain sebagainya. Dia juga memberikan penjelasan perihal tujuan diterbitkannya SP2DK kepada wajib pajak tersebut.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/2014, PPN yang terutang dalam satu masa pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Sebagai informasi, DJP mengatur sanksi denda administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN dan SPT Masa lainnya masing-masing senilai Rp500.000 dan Rp100.000.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Wajib pajak sangat kooperatif dengan memberikan penjelasan disertai dengan data atau dokumen bukti pendukung. Namun, yang bersangkutan masih memerlukan waktu untuk melaporkan SPT-nya karena ada beberapa data yang harus dikumpulkan dulu,” jelas Harris.

Dalam kunjungan tersebut, Harris ditemani oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan I Chantia Riva Siallagan dan Pelaksana Seksi Pengawasan I Fikri Harris. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan