PELAYANAN PAJAK

Ada Eror Sistem Pembayaran Pajak, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Agustus 2021 | 13:45 WIB
Ada Eror Sistem Pembayaran Pajak, Ini Penjelasan DJP

Tampilan akun @kring_pajak di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan adanya gangguan pada sistem pembayaran pajak melalui sistem perbankan pada akhir Agustus 2021.

Akun Twitter Kring Pajak DJP menyampaikan bahwa pada Senin (30/8/2021) terjadi gangguan pada sistem pembayaran pajak di sejumlah bank persepsi. Alhasil beberapa wajib pajak gagal menyetorkan pajak.

"Kemarin [30 Agustus] terdapat gangguan pada sistem pembayaran pajak di bank yang bukan menjadi kewenangan Ditjen Pajak," tulis akun @kring_pajak dikutip pada Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP menyampaikan gangguan tersebut tidak berlangsung lama. Pada hari ini, wajib pajak sudah bisa kembali menyetor pajak dengan kode billing yang sudah didapatkan.

Bila masih menghadapi kendala yang sama, wajib pajak bisa menggunakan saluran pembayaran lain yang sudah disediakan. Salah satunya melalui jaringan kantor pos sebagai lembaga persepsi pembayaran pajak.

"Sampai saat ini tidak ada informasi eror di sistem kami. Silahkan konfirmasi ke pihak bank terkait atau menggunakan metode pembayaran lainnya seperti melalui teller Kantor Pos," ungkap akun @kring_pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Adapun kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor.

Saat ini aplikasi M-Pajak memudahkan wajib pajak dalam pembuatan kode billing sebelum membayar pajak. Petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing ini juga tersedia untuk wajib pajak di sudut kanan atas aplikasi dengan menekan tombol tanda tanya (?). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra