Tampilan akun @kring_pajak di Twitter.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan adanya gangguan pada sistem pembayaran pajak melalui sistem perbankan pada akhir Agustus 2021.
Akun Twitter Kring Pajak DJP menyampaikan bahwa pada Senin (30/8/2021) terjadi gangguan pada sistem pembayaran pajak di sejumlah bank persepsi. Alhasil beberapa wajib pajak gagal menyetorkan pajak.
"Kemarin [30 Agustus] terdapat gangguan pada sistem pembayaran pajak di bank yang bukan menjadi kewenangan Ditjen Pajak," tulis akun @kring_pajak dikutip pada Selasa (31/8/2021).
DJP menyampaikan gangguan tersebut tidak berlangsung lama. Pada hari ini, wajib pajak sudah bisa kembali menyetor pajak dengan kode billing yang sudah didapatkan.
Bila masih menghadapi kendala yang sama, wajib pajak bisa menggunakan saluran pembayaran lain yang sudah disediakan. Salah satunya melalui jaringan kantor pos sebagai lembaga persepsi pembayaran pajak.
"Sampai saat ini tidak ada informasi eror di sistem kami. Silahkan konfirmasi ke pihak bank terkait atau menggunakan metode pembayaran lainnya seperti melalui teller Kantor Pos," ungkap akun @kring_pajak.
Adapun kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor.
Saat ini aplikasi M-Pajak memudahkan wajib pajak dalam pembuatan kode billing sebelum membayar pajak. Petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing ini juga tersedia untuk wajib pajak di sudut kanan atas aplikasi dengan menekan tombol tanda tanya (?). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.