PER-1/PP/2023

Ada e-Tax Court, Putusan Pengadilan Pajak Bisa Langsung Diunggah

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Juli 2023 | 10:00 WIB
Ada e-Tax Court, Putusan Pengadilan Pajak Bisa Langsung Diunggah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan digunakannya e-Tax Court, pengucapan putusan dalam persidangan akan dilakukan dengan cara mengunggah putusan secara elektronik.

Merujuk pada Pasal 17 ayat (3) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak NO. PER-1/PP/2023, pengucapan putusan oleh hakim atau hakim tunggal secara hukum telah dilaksanakan ketika salinan putusan diunggah ke e-tax court. Pengucapan juga dianggap telah dihadiri oleh para pihak.

"Tanggal pengucapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekaligus tanggal penyampaian putusan kepada para pihak," bunyi Pasal 17 ayat (4) PER-1/PP/2023, dikutip pada Minggu (23/7/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pengunggahan salinan putusan ke e-tax court secara hukum dianggap telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Setelah diunggah ke e-tax court, Pengadilan Pajak juga akan memublikasikan salinan putusan dan penetapan untuk umum ke laman resmi Pengadilan Pajak.

Banding dan Gugatan

Pengucapan putusan secara elektronik dalam PER-1/PP/2023 tidak hanya berlaku atas banding dan gugatan yang diajukan secara elektronik lewat e-tax court.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Merujuk pada Pasal 20, pengucapan putusan secara elektronik dapat dilaksanakan pula atas banding dan gugatan yang tidak diajukan lewat e-tax court.

Pengucapan putusan melalui penyampaian putusan secara elektronik sesungguhnya telah diakomodasi oleh Peraturan MA (Perma) 1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

"Pengucapan putusan/penetapan ... secara hukum telah dilaksanakan dengan menyampaikan putusan/penetapan elektronik kepada para pihak melalui sistem informasi pengadilan," bunyi Pasal 26 ayat (2) Perma 1/2019.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

PER-1/PP/2023 telah ditetapkan Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim pada 21 Juli 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Administrasi sengketa dan sidang secara elektronik dilakukan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023.

Dengan ditetapkannya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP