PER-1/PP/2023

Ada e-Tax Court, Putusan Pengadilan Pajak Bisa Langsung Diunggah

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Juli 2023 | 10:00 WIB
Ada e-Tax Court, Putusan Pengadilan Pajak Bisa Langsung Diunggah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan digunakannya e-Tax Court, pengucapan putusan dalam persidangan akan dilakukan dengan cara mengunggah putusan secara elektronik.

Merujuk pada Pasal 17 ayat (3) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak NO. PER-1/PP/2023, pengucapan putusan oleh hakim atau hakim tunggal secara hukum telah dilaksanakan ketika salinan putusan diunggah ke e-tax court. Pengucapan juga dianggap telah dihadiri oleh para pihak.

"Tanggal pengucapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekaligus tanggal penyampaian putusan kepada para pihak," bunyi Pasal 17 ayat (4) PER-1/PP/2023, dikutip pada Minggu (23/7/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pengunggahan salinan putusan ke e-tax court secara hukum dianggap telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Setelah diunggah ke e-tax court, Pengadilan Pajak juga akan memublikasikan salinan putusan dan penetapan untuk umum ke laman resmi Pengadilan Pajak.

Banding dan Gugatan

Pengucapan putusan secara elektronik dalam PER-1/PP/2023 tidak hanya berlaku atas banding dan gugatan yang diajukan secara elektronik lewat e-tax court.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Merujuk pada Pasal 20, pengucapan putusan secara elektronik dapat dilaksanakan pula atas banding dan gugatan yang tidak diajukan lewat e-tax court.

Pengucapan putusan melalui penyampaian putusan secara elektronik sesungguhnya telah diakomodasi oleh Peraturan MA (Perma) 1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

"Pengucapan putusan/penetapan ... secara hukum telah dilaksanakan dengan menyampaikan putusan/penetapan elektronik kepada para pihak melalui sistem informasi pengadilan," bunyi Pasal 26 ayat (2) Perma 1/2019.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

PER-1/PP/2023 telah ditetapkan Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim pada 21 Juli 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Administrasi sengketa dan sidang secara elektronik dilakukan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023.

Dengan ditetapkannya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?