Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan digunakannya e-Tax Court, pengucapan putusan dalam persidangan akan dilakukan dengan cara mengunggah putusan secara elektronik.
Merujuk pada Pasal 17 ayat (3) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak NO. PER-1/PP/2023, pengucapan putusan oleh hakim atau hakim tunggal secara hukum telah dilaksanakan ketika salinan putusan diunggah ke e-tax court. Pengucapan juga dianggap telah dihadiri oleh para pihak.
"Tanggal pengucapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekaligus tanggal penyampaian putusan kepada para pihak," bunyi Pasal 17 ayat (4) PER-1/PP/2023, dikutip pada Minggu (23/7/2023).
Pengunggahan salinan putusan ke e-tax court secara hukum dianggap telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Setelah diunggah ke e-tax court, Pengadilan Pajak juga akan memublikasikan salinan putusan dan penetapan untuk umum ke laman resmi Pengadilan Pajak.
Pengucapan putusan secara elektronik dalam PER-1/PP/2023 tidak hanya berlaku atas banding dan gugatan yang diajukan secara elektronik lewat e-tax court.
Merujuk pada Pasal 20, pengucapan putusan secara elektronik dapat dilaksanakan pula atas banding dan gugatan yang tidak diajukan lewat e-tax court.
Pengucapan putusan melalui penyampaian putusan secara elektronik sesungguhnya telah diakomodasi oleh Peraturan MA (Perma) 1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
"Pengucapan putusan/penetapan ... secara hukum telah dilaksanakan dengan menyampaikan putusan/penetapan elektronik kepada para pihak melalui sistem informasi pengadilan," bunyi Pasal 26 ayat (2) Perma 1/2019.
PER-1/PP/2023 telah ditetapkan Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim pada 21 Juli 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Administrasi sengketa dan sidang secara elektronik dilakukan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023.
Dengan ditetapkannya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.