ADMINISTRASI PAJAK

Ada e-Bupot 21/26, DJP Sebut e-SPT Masih Dapat Diakses untuk Ini

Dian Kurniati | Rabu, 24 Januari 2024 | 11:25 WIB
Ada e-Bupot 21/26, DJP Sebut e-SPT Masih Dapat Diakses untuk Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 masih dapat diakses meski saat ini sudah tersedia aplikasi e-bupot 21/26.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan aplikasi e-SPT masih dapat diakses untuk pembuatan, penyampaian, dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

"Untuk itu, e-SPT masih dapat diakses untuk pelaporan SPT masa pajak sebelum Januari 2024," katanya, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dwi mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 PER-2/PJ/2024, pembuatan, penyampaian, dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 sampai dengan masa Desember 2023 dilakukan berdasarkan pada ketentuan PER-14/PJ/2013.

Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (1) PER-14/PJ/2013, SPT Masa PPh Pasal 21/26 dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau e-SPT. Adapun yang dimaksud e-SPT di sini adalah data SPT pemotong dalam bentuk elektronik yang dibuat dengan menggunakan aplikasi e-SPT.

Pemotong yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk e-SPT tidak diperbolehkan lagi menggunakan format formulir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak berikutnya. Simak ‘Ini Ketentuan Bikin SPT Masa PPh Pasal 21 Sampai Desember 2023’.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Sebagai informasi kembali, PER-2/PJ/2024 berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Berlakunya PER-2/PJ/2024 sekaligus mencabut PER-14/PJ/2013. Sekarang, pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26 serta pelaporan SPT Masa PPh 21/26 menggunakan aplikasi e-bupot 21/26.

Ada 4 kelompok pemotong pajak yang wajib membuat bukti potong PPh 21/26 dan SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk elektronik. Pertama, pemotong pajak yang membuat bukti potong PPh Pasal 21 tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

Kedua, pemotong pajak yang membuat bukti potong PPh Pasal 21 final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak. Ketiga, pemotong pajak yang melakukan penyetoran dengan SSP atau bukti Pbk dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

Keempat, pemotong pajak yang membuat bukti potong PPh Pasal 21 bulanan atau bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan