ADMINISTRASI PAJAK

Ada e-Bupot 21/26, DJP Sebut e-SPT Masih Dapat Diakses untuk Ini

Dian Kurniati | Rabu, 24 Januari 2024 | 11:25 WIB
Ada e-Bupot 21/26, DJP Sebut e-SPT Masih Dapat Diakses untuk Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 masih dapat diakses meski saat ini sudah tersedia aplikasi e-bupot 21/26.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan aplikasi e-SPT masih dapat diakses untuk pembuatan, penyampaian, dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

"Untuk itu, e-SPT masih dapat diakses untuk pelaporan SPT masa pajak sebelum Januari 2024," katanya, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Dwi mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 PER-2/PJ/2024, pembuatan, penyampaian, dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 sampai dengan masa Desember 2023 dilakukan berdasarkan pada ketentuan PER-14/PJ/2013.

Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (1) PER-14/PJ/2013, SPT Masa PPh Pasal 21/26 dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau e-SPT. Adapun yang dimaksud e-SPT di sini adalah data SPT pemotong dalam bentuk elektronik yang dibuat dengan menggunakan aplikasi e-SPT.

Pemotong yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk e-SPT tidak diperbolehkan lagi menggunakan format formulir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak berikutnya. Simak ‘Ini Ketentuan Bikin SPT Masa PPh Pasal 21 Sampai Desember 2023’.

Baca Juga:
Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

Sebagai informasi kembali, PER-2/PJ/2024 berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Berlakunya PER-2/PJ/2024 sekaligus mencabut PER-14/PJ/2013. Sekarang, pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26 serta pelaporan SPT Masa PPh 21/26 menggunakan aplikasi e-bupot 21/26.

Ada 4 kelompok pemotong pajak yang wajib membuat bukti potong PPh 21/26 dan SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk elektronik. Pertama, pemotong pajak yang membuat bukti potong PPh Pasal 21 tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

Kedua, pemotong pajak yang membuat bukti potong PPh Pasal 21 final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak. Ketiga, pemotong pajak yang melakukan penyetoran dengan SSP atau bukti Pbk dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

Keempat, pemotong pajak yang membuat bukti potong PPh Pasal 21 bulanan atau bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:30 WIB KP2KP KUTACANE

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

Selasa, 17 Desember 2024 | 19:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Bisa Terima Bukti Potong secara Realtime

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP